Ngurah Maharjana. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem telah melakukan pleno rekapitulasi data perolehan suara di tingkat kecamatan. Dari hasil pleno itu, paket Dana-Dipa (I Gede Dana dan I Wayan Artha Dipa) unggul dari petahana.

Dana-Dipa mampu meraih suara sebanyak 56,4 persen suara. Sedangkan Mas Sumatri-Sukerena hanya meraih 43,6 persen.

Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana, Senin (14/12) mengatakan, kalau pihaknya memang telah selesai melakukan pleno rekapitulasi data perolehan suara di masing-masing kecamatan. “Dari hasil pleno itu, pasangan Dana-Dipa meraih 56,4 persen suara dari incumbent pasangan Massker I Gusti Ayu Mas Sumatri dengan I Made Sukerena yang hanya meraih 43,6 persen,” ujarnya.

Baca juga:  PPDB, SMPN 3 Rendang Cari Empat Rombel

Maharjana, menambahkan, untuk Kecamatan Rendang, Dana-Dipa meraih sebanyak 6.107 suara dan Massker 3.404. Kemudian Kecamatan Sidemen Dana-Dipa (11.032 suara) dan Massker (7.600 suara), Kecamatan Manggis Dana-Dipa (8.577 suara) sedangkan Massker (6.377 suara),  Kecamatan Karangasem Dana-Dipa (23.035 suara) dan Massker (20.751 suara), Kecamatan Abang Dana-Dipa (23.335 suara) dan Massker (14.509 suara), Kecamatan Bebandem Dana-Dipa (7.333 suara) dan Massker (4.214 suara), Kecamatan  Selat Dana-Dipa (5.985 suara) dan Massker (3.379 suara) dan untuk Kecamatan Kubu, Dana-Dipa meraih sebanyak (14.969 suara) dan Massker meraih (17.295 suara).

Baca juga:  Pukul Lesung, Puan Buka PKB Ke-39

“Data yang kami ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap. Dan apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan,” jelasnya.

Dia menambahkan, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

Baca juga:  Inmendagri No. 10 Tahun 2022 Berlaku, Bali Kembali Jalani PPKM Level 3

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. “Setelah pleno di Kecamatan, maka kita akan laksanakan pleno di tingkat Kabupaten. Untuk pleno Kabupaten, rentang waktunya 15-17 Desember,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *