Gubernur Koster memberikan keterangan terkait SE menghadapi libur akhir tahun, Selasa (15/12). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali tidak hanya memuat soal larangan pesta tahun baru dan kembang api. Tapi surat edaran juga memuat ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali.

Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021. “PPDN bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan persnya di Jayasabha, Denpasar, Selasa (15/12).

Baca juga:  Aktor Tom Hanks dan Istrinya Positif COVID-19 

Diantaranya, lanjut Koster, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara. Sedangkan yang memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif tersebut harus masih berlaku selama masih berada di Bali. Jika kunjungan melebihi dari batas berlaku surat keterangan hasil negatif, maka harus melakukan uji swab atau rapid test antigen di Bali. “Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Buang Bunga Pacar Air Petani Badung Viral hingga Lakalantas Pensiunan Dosen Unud Meninggal

Hal lain, Koster mengingatkan semua pihak agar melaksanakan protokol kesehatan yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *