MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta terus memburu para pelaku kasus narkoba. Pada Senin (14/12), polisi menangkap Rifki Hidayat (40), Joshua Andrianus (26), dan Daniel Pramana (33) usai pesta narkoba di gudang residence, Jalan Prajanata, Legian, Kuta, Badung.
Awalnya polisi melakukan penyelidikan kasus pencurian di TKP. “Alat-alat dipakai nyabu disembunyikan di dalam boneka beruang coklat. Para pelaku ini bekerja jadi sopir taksi online dan penjaga kos,” kata Kapolsek Kuta AKP G.A.A. Udayani Addi, didampingi Kanitreskrim Iptu Made Putra Yudhistira, Selasa (15/12).
Kronologisnya, pada Senin pukul 01.30 Wita saat Tim Opsnal dipimpin Iptu Yudhistira dan Ipda Erick Wijaya Siagian melakukan penyelidikan kasus pencurian televisi di TKP. Awalnya petugas menginterogasi Rifki dan Daniel.
Mereka bersedia menunjukkan keberadaan tersangka Joshua saat itu sedang bersembunyi di TKP. Polisi langsung menggerebek gudang tersebut dan menangkap Joshua.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu boneka beruang kecil warna coklat di dalamnya berisi satu buah bong, satu korek gas merah, dua plastik klip bening berisi sabu-sabu, tiga pipet putih, dua pipa kaca bening, tiga pipet tempat menaruh paket SS, dan satu potong pipet plastik dimodifikasi.
Setibanya di mapolsek, para pelaku diinterogasi. Tersangka Daniel mengaku sebelum diamankan oleh petugas, dia bersama Rifki dan Joshua pesta SS. Yang bertugas membeli paket SS adalah Joshua dan transaksi di Jimbaran.
“Sehari mereka mengaku mengonsumsi sabu-sabu sebanyak tiga kali. Tempat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba adalah ruang linen atau gudang tersebut,” tegas Yudhistira. (Kerta Negara/balipost)