DENPASAR, BALIPOST.com – Mengemban tugas sebagai pelayanan dan pengawasan, Bea Cukai (BC) Denpasar terus memonitor peredaran barang yang ada di Bali. Alhasil BC Denpasar, Selasa (15/12) memusnahkan barang sitaan senilai Rp 1.996.652.795, salah satunya arak Bali.
Pemusnahan dilakukan di areal parkir Kantor BC Denpasar, Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, dengan cara dibakar, dipercahkan dan dipotong. “Kami bersinergi dengan instansi terkait melakukan tindakan pengawasan, Operasi Pasar dan e-commerce. Kami ingin sampaikan bahwa hukum harus diregakkan dalam kondisi apapun, termasuk pandemi COVID-19. Kami melakukan patroli online,” kata Kepala BC Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih.
Kusuma Santi menegaskan, pihaknya tidak ingin barang-barang ini membanjiri pasar. Pasalnya barang ini tidak sesuai ketentuan, tidak ada izin dan tidak memenuhi aturan ketentuan. “Arak ilegal, MMA ilegal, rokok, vape. Arak ini kami sita di berbagai daerah tidak sesuai aturan. Untuk e-commerce kami melakukan penindakan sampai Maret 2020. Tahun ini menurun karena tidak ada pesawat, sehingga produk Indonesia merajai pasar dalam negeri,” ujarnya.
Sedangkan terkait barang yang dimusnahkan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar No: KEP-284/WBC.13/KPP.MP.02/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Barang Milik Negara (BMN) siap musnah. Pemusnahan BMN atas barang hasil penindakan periode 2019/2020 yang didapat melalui giat operasi pasar terhadap produk hasil tembakau (HT), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.
Selain itu penindakan terhadap barang kiriman dari Iuar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait. Jenis barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 2245 botol MMEA, 459.805 batang rokok, 86 bungkus tembakau iris, 297 botol liquid vape, 109 pisces alat kesehatan berbagai jenis, 8.873 pakaian, 53 handphone, 944 smartwatch, 46 tablet, 1.337 produk kartu memori, flashdisk dan aksesoris.
“Total perkiraan nilai barang ini Rp 1.996.652.795. Kalau nilai kerugian negara Rp 1.530.563.366,” kata Kusuma Santi. (Kerta Negara/balipost)