Suasana di Bandara Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kunjungan wisatawan domestik ke Bali diprediksi meningkat saat libur Natal dan tahun baru 2021. Namun, prediksi ini bisa jadi meleset.

Sebab, Pemprov Bali kembali mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), khususnya yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara untuk membawa surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020, yang salah satunya memperhatikan arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual, 14 Desember lalu.

Baca juga:  Badung Lanjutkan Pembongkaran Menara BTS Tak Berizin

“Tiba-tiba ada seperti ini (membawa hasil uji swab, red), takutnya tidak ada wisatawan ke Bali. Padahal harapan dari masyarakat kita sekarang adalah wisatawan domestik,” ujar Ketua Komisi II DPRD Bali, IGK Kresna Budi dikonfirmasi, Selasa (15/12).

Menurut Kresna Budi, memang tidak ada salahnya pemerintah mengingatkan soal itu. Namun, bila melihat peningkatan kasus COVID-19 di Bali sebetulnya lebih banyak disebabkan oleh transmisi lokal.

Oleh karena itu, pemerintah mestinya mengurangi kegiatan orang berkumpul dan bukan mengurangi jumlah wisatawan untuk datang ke Bali. “Wisatawan yang masuk ini kan sudah di rapid test, sebagian di swab dan kelihatannya sehat,” imbuh Politisi Golkar ini.

Baca juga:  Perkembangan Pandemi di Bali Terus Membaik, Pariwisata Makin Meningkat

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta mengatakan, dengan adanya Surat Edaran yang mulai berlaku 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 ini memang ada kemungkinan akan terjadi koreksi jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Bali dari perkiraan sebelumnya. “Koreksi itu kemungkinan besar sih menurun, artinya ada kemahalan yang muncul kan,” ujarnya.

Menurut Samsi, pihaknya masih akan melihat dan mencoba menghitung terkait adanya pengetatan masuk Bali dengan minat wisatawan untuk berkunjung. Sebab, ada biaya ekstra yang akan dikeluarkan untuk uji swab berbasis PCR.

Baca juga:  Dewan Denpasar Hasilkan Satu Perda Inisiatif

Koreksi semestinya akan berbicara mengenai “willingness to pay”. Kalau dirasa masih terjangkau, maka wisatawan akan tetap datang ke Bali. Begitu juga sebaliknya. “Swab itu kan butuh waktu ya, jadi mereka harus persiapan betul,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *