Suasana pertemuan DPRD Buleleng dengan perwakilan warga Kubutambahan. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Wacana pembangunan bandara di Buleleng, ternyata membongkar adanya sewa menyewa aset duwen pura di Desa Kubutambahan. Padahal sebelumnya tujuh tahun lalu, warga meminta penjelasan soal ini.

Krama desa tidak pernah tahu secara jelas lantaran Penghulu Desa Kubutambahan, Jro Ketut Warkadea dinilai tidak transparan dalam pengelolaan aset desa tersebut. “Sudah dari tujuh tahun lalu kita minta penjelasan dari kelian adat, namun tetap ditunda-tunda. Nah sekarang kita mendesak agar segera dilakukan Paruman Agung untuk mempertanggungjawabkan itu semua kepada krama,” ucap Ketut Ngurah Mahkota, selaku Koordinator Komite Penyelamat Aset Desa Adat Kubutambahan, saat audiensi di DPRD Buleleng, Selasa (15/12).

Baca juga:  Cegah Klaster, Ini Penekanan dalam Pengawasan Prokes di Malam Pergantian Tahun

Ngurah Mahkota meminta DPRD Buleleng untuk membantu polemik atas tanah duwen pura setempat yang disewakontrakkan oleh Penghulu Desa Jro Ketut Warkadea ke investor PT. Pinang Propertindo selama 30 tahun tanpa batas. Selain itu, diduga ada permainan yang mengakibatkan muncul SHGB di atas SHM tanah duwen Pura Desa Adat Kubutambahan.

Kedatangan 20 krama adat tersebut, diterima Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna di ruang komisi, bersama Wakil Ketua I Ketut Susila Umbara, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng, Dewa Made Budarsa, dan Kepala BPN Singaraja, Wedana dan jajarannya.

Baca juga:  Kurir Napi Bandar Narkoba Ternyata Sopir Taksi Online

Terungkap juga dalam audiensi itu, dalam pengelolaan sewa lahan duwen pura seluas 370,80 hektar itu, disewa selama 30 tahun ke depan sejak tahun 1991. Bisa diperpanjang sampai batas waktu tidak terbatas oleh PT. Pinang Propertindo.

Bukan hanya itu saja, sejumlah pihak dari desa mempersoalkan …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *