MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, akan menerjunkan tim saat perayaan malam pergantian tahun 2020. Tim yustitusi ini bertugas mengawasi adanya aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa di tengah Pandemi COVID-19.
Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, saat dikonfirmasi Selasa (15/12) mengatakan pengawasan yang dilakukan akan merujuk pada Surat Edaran (SE) yang intinya melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru tertanggal 15 Desember 2020. “Tentunya setelah ada perintah dari Bapak Bupati, kami di Badung siap buatkan surat penegasan untuk meneruskan SE Gubernur Bali,” ungkapnya.
Menurutnya berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, tidak saja pesta perayaan tahun baru yang dilarang, penggunaan pesatan, kembang api dan sejenisnya juga dilarang, termasuk mabuk-mabukan. “Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021,” katanya.
Birokrat asal Denpasar ini mengharapkan kesadaran masyarakat dalam penerapan prokes, terutama memakai masker dengan benar. Berdasar data dari Satpol PP Badung, Sidak Prokes di Badung pada September 2020 pelanggar prokes di Badung total mencapai 1.024 orang dan ada 28 orang yang dikenakan denda.
Namun pada bulan Oktober sidak pelanggar prokes yang terjaring total 1.987 dan ada 8 orang yang dikenakan denda. Kemudian, pada bulan November sidak pelanggar prokes tidak memakai masker ada 877, pelanggar tidak memakai masker dengan benar 1.243 orang, pengusaha atau tempat usaha yang tidak menyiapkan prokes ada sebanyak 29 tempat usaha.
“Namun dari semua itu yang dikenakan sanksi sebanyak 44 orang. Sementara sampai tanggal 13 Desember 2020 ini pelanggar prokes mulai menurun, pelanggar prokes tidak pakai masker ada sebanyak 516 orang, pelanggar prokes memakai masker tidak benar ada sebanyak 838 orang, tempat usaha yang tidak menyiapkan prokes ada 3 tempat usaha,” terangnya.