Aparat kepolisian menyita sejumlah sepeda motor dan mengamankan puluhan pelajar karena balap liar. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Aksi balap liar di sejumlah lokasi di Buleleng nampaknya belum juga mereda. Bahkan, di tengah situasi pandemi COVID-19, aksi balap liar semakin menjadi-jadi.

Terbukti, dalam 1 bulan terakhir saja, sebanyak 75 orang remaja diamankan karena terlibat dalam aksi balap liar. Penertiban terbaru pada Senin (14/12) malam, polisi mengamankan 10 orang remaja yang nekat mengikuti aksi balap liar. Sepeda motor yang diduga digunakan dalam balap liar telah disita dan polisi telah menilang pemiliknya.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Made Santika didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Suamarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Selasa (15/12), mengatakan, dari operasi penertiban yang dilakukan, remaja yang didominasi anak di bawah umur ini melakukan balap liar ketika malam hingga dini hari. Ada tiga ruas jalan yang menjadi lintasan liar dalam aksi mereka.

Baca juga:  Diduga Lakukan Balap Liar, Sejumlah Remaja Diamankan

Pertama di Jalan Singaraja – Seririt tepatnya di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Lokasi kedua Jalan Kartini, Singaraja, dan lokasi ketiga Jalan Wr. Supratman tepatnya di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Dari tiga lokasi itu, aparat mengamankan sebanyak 75 orang remaja dan 45 unit sepeda motor. “Balap liar masih ada dan dari patroli dan penertiban langsung dalam 1 bulan ini sudah ada 75 orang anak remaja yang kita amankan dan kita berikan pembinaan sikap mental mulai dengan kegiatan jasmani, lingkungan, dan kerohanian,” katanya.

Baca juga:  Pemutihan PKB Berakhir, 2019 akan Dilakukan Razia Besar-besaran

Kompol Santika menambahkan, dari penyelidikan lebih lanjut menyebutkan, balap liar ini tidak sekedar adu cepat dan adu ketangkasan. Namun ditemukan indikasi ada taruhan uang. Ini terbukti dari informasi lewat sosial media para remaja itu menyebutkan kalau mereka itu bertarung antar kelompok.

Polisi menemukan ada 20 kelompok yang kerap taruhan saat mengadu sepeda motor di jalanan. Rata-rata taruhannya itu antara Rp 1 hingga Rp 2 juta.

Baca juga:  Pergub 1/2020 tentang Minuman Khas Bali, Payung Hukum bagi Perajin Arak

Atas dugaan judi ini, Santika mengatakan, bisa saja disidik dengan pelanggaran hukum pidana, namun hal itu masih sulit dilakukan karena kebanyakan pelakunya di bawah umur dan perlu bukti pendukung yang kuat. Untuk itu, pihaknya mengedepankan saksi moral dengan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan dan memanggil orangtua agar ikut mengawasi aktifitas anak-anaknya di luar rumah. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *