Sebanyak 18 narapidana dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 18 narapidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu (16/12) dilayar atau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Menurut Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, dari 18 narapidana itu kebanyakan terlibat kasus narkoba. 15 orang dari Lapas Kelas II A Kerobokan, dan tiga orang dari Lapas Narkotika Bangli.

Dari 18 narapidana yang dilayar, kata Surya, ada tiga orang yang merupakan orang asing. Mereka adalah Ho Ping Kwong dan Man Chun Kwok dari Hongkong dan Christian Beasley dari Amerika Serikat. Ho Ping Kwong dipidana penjara selama 20 tahun, Man Chun Kwok dipidana penjara 18 tahun. Sedangkan Christian terpidana delapan tahun. “Pemindahan dikawal petugas Brimobda Bali sebanyak lima orang. Mereka diangkut dengan menggunakan bus trans pas,” kata Surya. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Kasusnya Mulai Disidangkan, JPU Beber Peran Anak Dewa Puspaka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *