Petugas kesehatan menaruh spesimen untuk tes Swab PCR. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020 yang merupakan arahan dari pemerintah pusat mensyaratkan adanya hasil negatif PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang datang lewat udara. PPDN yang menggunakan transportasi darat diwajibkan membawa hasil nonreaktif tes antigen.

Adanya syarat ini untuk masuk ke Bali, menurut epidemiologis Unud, dr. Made Ady Wirawan, diinilai efektif mencegah terjadinya peningkatan kasus COVID-19 di Bali. Karena berkaca dari pengalaman libur panjang sebelumnya, seminggu hingga dua minggu setelahnya terjadi peningkatan kasus hingga dua kali lipat.

Ady yang juga Ketua Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (FK Unud), Rabu (16/12), mengatakan SE Gubernur Bali ini memperlihatkan ada upaya yang lebih ketat untuk mencegah penularan kasus di Bali. Sebelumnya, rapid tes antibodi yang dipersyaratkan sangat tidak disarankan karena orang yang pernah terinfeksi, bisa positif 8 bulanan atau lebih.

Baca juga:  Hasil Swab Keluarga Mantan Pejabat Keluar, Ini Rinciannya

Dengan perubahan syarat dari rapid tes antibodi ke rapid test antigen dan swab PCR, berarti ada upaya yang lebih baik untuk mendeteksi atau menjaring pelaku perjalanan yang kemungkinan membawa virus. Walaupun tidak akurat 100 persen, tapi setidaknya cukup efektif untuk mencegah mereka yang positif COVID-19 ke Bali.

Dari sisi akurasi, kemampuan untuk menyeleksi yang tidak benar–benar menderita penyakit lebih tinggi. Sedangkan dari sisi sensitivitas, efektivitas menentukan seseorang terinfeksi sangat bervariasi. Data menunjukkan 30 sampai 94 persen sensitivitasnya, namun tergantung dari alat dan merknya.

Baca juga:  Kabar Baik! Dua Hari Ini Pasien COVID-19 Sembuh Terus Bertambah di Atas 400

“Kalau kita lihat selama ini kan setiap libur panjang trendnya seminggu dua minggu kemudian ada peningkatan kasus lagi. Itu trendnya konsisten seperti itu dengan melihat data harian. Sehingga kalau ada seleksi yang lebih ketat diharapkan peningkatan itu tidak terjadi,” ungkapnya.

Dengan demikian, ekonomi Bali dapat sedikit bergerak namun kasus tidak bertambah seperti sebelumnya yang bisa meningkat dua kali lipat seminggu hingga dua minggu setelah libur panjang. Ia berharap pelaksanaan kebijakan Gubernur Bali ini dapat berjalan lancar di lapangan. Karena selama ini ia banyak mendengar soal kemudahan masuk Bali dengan surat keterangan rapid antibody palsu. “Jika terjadi juga pada rapid tes antigen dipalsukan, PCR dipalsukan itu akan bisa menjadi penghambat untuk penerapan kebijakan,” tandasnya.

Baca juga:  Pasca Renovasi, Jembatan Kuning Dipromosikan Ulang

Kebijakan yang berlaku dari 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 itu diharapkan dapat terus berlanjut, sambil menunggu efektivitas vaksin. Juga sudah ada bukti sebagian masyarakat sudah tervaksinasi. “Kalau vaksinasi belum efektif, kasus masih tinggi, belum turun, sebaiknya syarat masuk Bali itu jalan terus untuk mengantisipasi lonjakan. Jangan berubah lagi ke rapid tes antibody, minimal syarat rapid tes antigen untuk masuk Bali,” tutupnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *