Aparat gabungan melakukan sidak Prokes di Bandara Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Prediksi kunjungan wisatawan domestik saat libur Natal dan tahun baru kemungkinan besar akan terkoreksi. Menyusul adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang salah satunya mengatur tentang persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menuju ke Bali.

Soal adanya SE ini, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang juga Ketua PHRI Bali beberkan alasannya. “Saya kan berdiri di dua tempat, selaku birokrasi dan selaku Ketua PHRI Bali. Tentu selaku Ketua PHRI Bali, pasti saya sangat sedih, kecewa, tapi saya melihat kepentingan yang lebih besar,” ujar Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Denpasar, Rabu (16/12).

Menurut pria yang akrab disapa Cok Ace ini, target Bali adalah bisa menyasar pasar yang lebih besar yakni internasional. Mengingat, kontribusi wisatawan mancanegara mencapai 70 persen dari jumlah wisatawan yang datang ke Bali. Kalau pariwisata untuk wisatawan mancanegara bisa dibuka, tentu perekonomian Bali akan tumbuh lebih cepat.

Baca juga:  Update, Kasus Sembuh Di Denpasar Tercatat 31 Orang, Kasus Positif 37 Orang

Sesuai rencana, pariwisata untuk mancanegara akan dibuka pada triwulan pertama tahun 2021. “Kita sedang dimonitor, kita sedang dilihat oleh dunia sekarang. Terutama setelah Bali Democracy Forum, kita dilihat sekali. Kalau sampai terjadi hal-hal yang di luar kita harapkan, tentu kita akan mundur lagi berapa bulan,” jelasnya.

Apabila kembali ada penambahan kasus COVID-19 di Bali, lanjut Cok Ace, maka harapan untuk mendapat kepercayaan bahwa Bali aman dikhawatirkan akan hilang. Seperti diketahui, PPDN yang ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara.

Sedangkan yang memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih Puluhan, Tapi Kesembuhan Sudah Hampir 85 Persen

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta mengatakan, dengan adanya Surat Edaran ini memang ada kemungkinan akan terjadi koreksi jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Bali dari perkiraan sebelumnya. “Koreksi itu kemungkinan besar sih menurun, artinya ada kemahalan yang muncul kan,” ujarnya.

Menurut Samsi, pihaknya masih akan melihat dan mencoba menghitung terkait adanya pengetatan masuk Bali dengan minat wisatawan untuk berkunjung. Sebab, ada biaya ekstra yang akan dikeluarkan untuk uji swab berbasis PCR.

Koreksi semestinya akan berbicara mengenai “willingness to pay”. Kalau dirasa masih terjangkau, maka wisatawan akan tetap datang ke Bali. Begitu juga sebaliknya. “Swab itu kan butuh waktu ya, jadi mereka harus persiapan betul,” tandasnya.

Baca juga:  Mulai 30 April, RoRo Davao-Bitung Dioperasikan

Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya menggarisbawahi bila ada perbedaan antara rapid test biasa dengan rapid test antigen yang di dalam Surat Edaran menjadi syarat masuk Bali lewat darat dan laut. Jika rapid test biasa melihat kekebalan tubuh, maka rapid test antigen langsung melihat virus corona.

Biaya rapid test antigen pun diakui lebih mahal bila dibandingkan rapid test biasa. Yakni di kisaran Rp 380 ribu hingga Rp 460 ribu per unit, bila dibandingkan rapid test biasa dengan biaya maksimal Rp 150 ribu. “Terdeteksi virusnya nanti dengan antigen, akurasinya 80 persen. Rapid test antigen dilakukan dengan cara swab. Harganya juga lebih mahal,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *