Ilustrasi petugas melakukan evakuasi jasad pasien COVID-19 dengan menggunakan APD. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (16/12), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Korban Jiwa COVID-19 Bertambah, Tambahan Kasus Hampir Dua Kali Lipat dari Sehari Sebelumnya

DENPASAR, BALIPOST.com – Tambahan harian pasien COVID-19 Bali mengalami lonjakan. Bahkan jumlahnya mencapai dua kali lipat dari sehari sebelumnya.
Data Satgas Penanganan COVID-19 Bali menunjukkan kasus baru bertambah lebih banyak dari sehari sebelumnya.

Tercatat sebanyak 145 orang dilaporkan terkonfirmasi COVID-19. Total kasus yang ditangani Bali menjadi 15.880 orang.

Selengkapnya baca di sini

2. Soal Sampradaya, PHDI dan MDA Bali Keluarkan Keputusan Bersama

DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan sampradaya non-dresta Bali seperti Hare Krishna/ISKCON di Bali selama ini dinilai telah meresahkan dan menyulut protes masyarakat. Terutama dalam pengembanan ajarannya.

Baca juga:  Toleransi Jangan Terusik, Ini Upaya yang Mesti Dilakukan

PHDI dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali akhirnya mengambil sikap dengan mengeluarkan Keputusan Bersama Nomor : 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan Nomor : 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020. Keputusan Bersama ini memuat tentang pembatasan kegiatan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali di Bali.

Selengkapnya baca di sini

3. Tujuh Wilayah Alami Penambahan Kasus COVID-19, Enam Diantaranya Alami Lonjakan

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (16/12), tambahan harian kasus di Bali hampir dua kali lipat dari sehari sebelumnya. Terdapat 145 kasus baru dilaporkan sehingga kumulatif kasus yang ditangani mencapai 15.880 orang.

Dilihat dari data Satgas COVID-19 Bali, dari jenis penularannya terdapat 15.457 orang masuk kategori transmisi lokal, 118 PPDN, dan 305 PPLN.

Baca juga:  Karena Ini, Antrean Truk Sampah Masuk ke TPA Suwung Mengular

Selengkapnya baca di sini

4. Soal SE Gubernur Timbulkan “Cancel” Wisatawan ke Bali, Ini Kata PHRI Badung

MANGUPURA, BALIPOST.com – Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 terkait perayaan Nataru menimbulkan polemik di kalangan pelaku pariwisata. Sebab, surat edaran yang berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 menimbulkan “cancel” kedatangan wisatawan.

Sebab, wisatawan, terutama yang datang melalui udara harus mengeluarkan biaya tambahan di luar tiket dan akomodasi. Sebab, dalam SE tersebut mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali membawa hasil tes swab PCR negatif.

Selengkapnya baca di sini

5. Rencana Pembangunan Bandara di Kubutambahan, Bongkar Sewa Aset “Duwen” Pura

Baca juga:  Polda Bali Gelar Vaksinasi "Drive Thru," Sasar Ratusan Sopir

SINGARAJA, BALIPOST.com – Wacana pembangunan bandara di Buleleng, ternyata membongkar adanya sewa menyewa aset duwen pura di Desa Kubutambahan. Padahal sebelumnya tujuh tahun lalu, warga meminta penjelasan soal ini.

Krama desa tidak pernah tahu secara jelas lantaran Penghulu Desa Kubutambahan, Jro Ketut Warkadea dinilai tidak transparan dalam pengelolaan aset desa tersebut. “Sudah dari tujuh tahun lalu kita minta penjelasan dari kelian adat, namun tetap ditunda-tunda. Nah sekarang kita mendesak agar segera dilakukan Paruman Agung untuk mempertanggungjawabkan itu semua kepada krama,” ucap Ketut Ngurah Mahkota, selaku Koordinator Komite Penyelamat Aset Desa Adat Kubutambahan, saat audiensi di DPRD Buleleng, Selasa (15/12).

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *