Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sepeti tahun-tahun sebelumnya, personel Korem 163/Wira Satya dan jajarannya dilibatkan dalam rangka pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Pengamanan dilakukan dengan bersinergi dengan aparat lainnya dalam hal ini pihak kepolisian dan pemerintah daerah.

Termasuk mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang salah satunya mengatur tentang persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ke Bali. “Kami sebagai aparat keamanan tentu saja mendukung dan membantu implementasinya (SE) di lapangan. Batasan masuk ke pulau Bali sesuai aturan SE tersebut maka harus ditaati oleh siapapun demi kenyamanan, keselamatan dan kesehatan kita semua karena saat ini Pandemi COVID-19 masih terjadi,” tegas Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia, Kamis (17/12).

Baca juga:  Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh di Bali Capai 3 Digit

Tentu saja pihaknya akan bergabung dengan Satgas COVID-19 dalam melaksanakan penjagaan dan pengamanan di pintu-pintu masuk ke Bali, baik melalui darat, laut dan udara. Semua itu dalam rangka penerapan SE Nomor 2021 tahun 2020 dan implementasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020.

Disyaratkan PCR untuk perjalanan lewat udara dan rapid test antigen untuk lewat penyeberangan laut. Terkait pengamanan, menurut Mayor Bagus, dilakukan di tempat-tempat strategis, sarana publik maupun daerah tujuan wisata.

Baca juga:  Antisipasi Kebakaran Markas, Ini Dilakukan Korem

Kodim jajaran Korem 163/Wira Satya akan bekerja sama, berkoordinasi dan bersinergi dengan aparat lainnya dalam hal ini kepolisian serta pemerintah daerah setempat.
“Pelibatan TNI AD dalam hal ini Korem 163/Wira Satya beserta jajarannya dalam konteks fungsi perbantuan sesuai diamanatkan Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Termasuk apa yang menjadi permintaan dari Gubernur Bali terkait pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang didalamnya ada peran pelibatan TNI bersama Polri,” ucapnya.

Di sisi lain, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, pihaknya bersinergi dengan Satgas COVID-19 tetap melaksanakan pendisiplinan warga dalam hal kepatuhan penerapan protokol kesehatan. Pola 3M sesuai pesan Ibu harus dilaksanakan dengan baik, benar dan bertanggung jawab.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Harian Bali Alami Tren Kenaikan, PPDN Disebut Jadi Pemicu

“Ingat pakai masker, jaga jarak dan juga cuci tangan. Masyarakat harus menghindarkan kegiatan berkerumun yang rentan terjadi saat menyambut tahun baru. Maka segala bentuk perayaan dan penyambutan tahun baru ditiadakan. Harapan kami pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dapat berjalan aman, tertib, kondusif dan sehat,” pintanya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *