Polsek Mengwi merilis pengungkapan kasus curanmor lintas kabupaten/kota. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Empat kali masuk penjara terkait kasus perampokan di Denpasar, Kuta dan Gianyar, tidak membuat I Kadek Wariana alias Dek Bola (31), kapok. Pada Rabu (17/12), tersangka Wariana ditangkap lagi oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi.

Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, Kamis (18/12) mengatakan, kejadiannya pada Rabu (18/12) pukul 15.00 Wita, Anak Agung Ngurah Rudiana Putra (24) memarkir sepeda motornya di areal Toko Merta Abadi, Banjar Negara Kaja, Sading. Kronologisnya, korban baru datang dari kundangan dan memarkir sepeda motornya di TKP.

Baca juga:  Gondol Laptop dan HP, Residivis Didor

Selanjutnya korban mandi. Usai mandi korban kaget karena motornya hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mengwi. “Saat kejadian kunci motor korban nyantol,” ujarnya.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Iptu Wiwin dan Panit Iptu Made Mangku Buciana melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Hasil penyelidikan ternyata pelakunya seorang residivis kambuhan asal Tabanan, I Kadek Wariana alias Dek Bola.
“Kebiasaan pelaku pindah-pindah hotel mulai wilayah Gerokgak, Tabanan, Mengwitani, Pererenan, Ubung, dan Buluh Indah, Denpasar. Tapi kami terus melakukan pengejaran,” ujarnya.

Pada Rabu (17/12), petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Tabanan. Selanjutnya polisi melakukan pembuntutan di seputaran Jalan By-pass Soekarno, Tabanan. “Kami menangkap pelaku saat dia turun dari ojek,” kata Wiwin.

Baca juga:  980 Orang di Badung Wajib Setor Laporan Harta Kekayaan ke KPK

Saat diperiksa di Mapolsek Mengwi, pelaku mengakui mencuri motor milik korban. Pada Rabu (18/12) pukul 14.30 Wita, pelaku berangkat dari hotel di Jalan Pidada, Denpasar, keliling di seputaran wilayah Mengwi mencari sasaran.

Setibanya di TKP dilihat ada sepeda motor kuncinya nyantol. Pelaku membawa kabur motor tersebut, lalu digadaikan di pengepul rongsokan, Rz wilayah Sibang, Abiansemal Rp 1,7 juta.

Pelaku juga mengaku mencuri motor di Kuta Utara, Jalan Buluh Indah Denpasar, Muding Kerobokan Kaja, Ubung, Jembrana, Sibang Abiansemal, dan Surabrata, Tabanan.
“Kami mengamankan tujuh sepeda motor curian,” ujarmya.

Baca juga:  Kasus Penembakan Guru di Ayunan, Kejaksaan Ternyata Belum Terima SPDP

Pelaku ini tahun 2008 terlibat kasus perampokan minimarket di wilayah Denpasar divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Tahun 2013 terlibat kasus perampokan toko perak di Gianyar divonis 1 tahun penjara. Selanjutnya tahun 2016 kasus terlibat perampokan minimarket di wilayah Sanur divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Pada tahun 2018 terlibat kasus perampokan minimarket di Kuta di vonis 2 tahun penjara. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *