DENPASAR, BALIPOST.com – PHDI dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan keputusan bersama soal Sampradaya, Rabu (16/12). Hal ini seiring timbulnya keresahan di masyarakat soal keberadaan Sampradaya.
Keputusan bersama ini ditanggapi positif Gubernur Bali Wayan Koster. Ia menyambut baik terbitnya Keputusan Bersama PHDI Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali.
Menurutnya, Keputusan Bersama ini sangat penting bagi kehidupan Krama Bali. Sekaligus menjadi jawaban atas aspirasi dan harapan Krama Bali yang telah muncul sejak lama tanpa ada kepastian jawaban. “Munculnya Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali telah menimbulkan kerisauan, kekhawatiran, dan gangguan terhadap tatanan kehidupan beragama Hindu di Bali sesuai dengan Dresta Bali yaitu adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali yang merupakan fundamental kehidupan Krama Bali,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (17/12).
Koster menambahkan, Keputusan Bersama PHDI dan MDA Provinsi Bali juga merupakan pengejawantahan Visi Pembangunan Daerah Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Pihaknya mengaku sangat menghormati dan mendukung terbitnya Keputusan Bersama tersebut dalam mewujudkan tatanan kehidupan Krama Hindu di Bali yang rukun, damai, dan tertib yang telah terbangun dan mengakar selama berabad-abad berdasarkan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali.
“Tatanan kehidupan inilah yang sesungguhnya merupakan jati diri asli Krama Bali (Genuine Bali),” jelas mantan Anggota DPR RI ini.
Menurut Koster, kekuatan aura/taksu Pulau Bali terletak pada kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali yang menyatu menjadi tatanan kehidupan beragama Hindu di Bali. Inilah yang menjadi keunggulan Bali sehingga sangat terkenal, dicintai, dan dihormati oleh masyarakat dunia.
Karena itu, semua komponen masyarakat Bali harus memahami dengan sesadar-sadarnya. “Saya meminta kepada Krama Bali agar menerima, mentaati, dan melaksanakan Keputusan Bersama tersebut dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab sebagai upaya kita bersama untuk menjaga eksistensi dan keberlanjutan tatanan kehidupan Krama Hindu di Bali yang merupakan warisan adiluhung, dari Ida Sasuhunan dan Leluhur Bali,” paparnya.
Koster menegaskan, inilah komitmen nyata yang wajib dilaksanakan sebagai generasi penerus yang bertanggung jawab terhadap warisan adiluhung tersebut. Jangan sampai terbawa arus nilai-nilai luar yang berpotensi merusak tatanan kehidupan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali.
Di sisi lain, pihaknya juga meminta Desa Adat agar bersinergi dengan pihak terkait untuk mengawal, mengamankan, dan melaksanakan Keputusan Bersama tersebut dengan sungguh-sungguh, tulus, dan lurus. “Saya juga mengajak semua pihak agar bersatu padu dan solid bergerak dengan penuh semangat guna menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan dinamika perkembangan zaman secara lokal, nasional, dan global yang berdampak terhadap masa depan tatanan kehidupan Krama Bali dalam memasuki Bali Era Baru,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)