Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Bangli Kamis (17/12/2020). (BP/dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Kebijakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bangli yang mengenakan denda hingga penyegelan terhadap pelanggan PDAM yang telat bayar, terus mendapat sorotan dewan. Dalam rapat paripurna yang beragendakan penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Kamis (17/12), gabungan komisi DPRD Bangli meminta pemerintah memberikan kebijakan khusus kepada pelanggan PDAM di tengah situasi sulit akibat pandemi covid-19 saat ini.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika itu, gabungan komisi DPRD Bangli melalui pembicara Ni Nengah Madya Yani pada intinya menyatakan menerima Ranperda tentang APBD Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda. Meski demikian, DPRD Bangli menyampaikan sejumlah saran dan masukan untuk eksekutif.

Baca juga:  Setelah Didata Ulang, Ini Jumlah Pelanggan PDAM Dikeluarkan Sebagai Penerima Subsidi

Salah satunya soal kebijakan PDAM Bangli mengenakan denda dan penyegelan terhadap pelanggan. Disampaikan Madya Yani bahwa pandemi COVID-19 telah menyebabkan turunnya pendapatan masyarakat.

Pihaknya berharap ada kebijakan khusus kepada pelanggan PDAM dari pemerintah. Terlebih, PDAM semakin agresif melakukan penyegelan dan denda terhadap pelanggan PDAM di masa pandemi ini.

Selain itu, Madya Yani juga menyampaikan saran agar program kebijakan APBD 2021 memperhatikan kondisi pandemi COVID-19 yang belum memperlihatkan kondisi perbaikan. Di sisi lain pemerintah diharapkan meningkatkan kesejahteraan ASN, GTT dan PTT sesuai dengan kemampuan daerah. “Kami juga mengharapkan agar dilakukan pembangunan pertanian dari hulu dan hilir serta peningkatan di bidang sumber daya manusia,” terangnya.

Baca juga:  Susun Pergub Lindungi Produk Lokal, Pemprov Kumpulkan Disperindag se-Bali

Sementara itu, Wakil Bupati Sang Nyoman Sedana Arta membacakan pendapat akhir Bupati Bangli I Made Gianyar menyampaikan sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui ranperda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan.

“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kita memang sudah emngalami keterlambatan. Namun apa yang telah kita laksanakan merupakan sebuah bukti nyata adanya semangat, kerja keras dan kerjasama antara pihak eksekutifif maupun legislative untuk dapat menyelesaikan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021,” kata Sedana Arta.

Baca juga:  Kurang Seminggu, Tahanan Lapas Ditangkap di Lombok

Dengan telah ditetapkannya persetujuan bersama terhadap RAPBD 2021, pihak eksekutif akan melanjutkan satu langkah lagi dari proses yang ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu menyampaikan Ranperda tentang APBD 2021 berserta dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Gubernur Bali.

Penyampaian dokumen harus dilaksanakan 3 hari setelah ditandatanganinya persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD 2021. “Harapan kita semua tentu proses evaluasi dan verifikasi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi tidak memakan waktu yang lama sehingga proses selanju’tnya segera dapat kita laksanakan,” harapnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *