SEMARAPURA, BALIPOST.com – Lembaga DPRD Klungkung berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan 15 ranperda menjadi perda pada tahun 2021. Seluruh ranperda ini sudah masuk prolegda (Program Legislasi Daerah) dan ditargetkan bisa tuntas tahun depan.
Salah satu yang menjadi prioritas, adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Klungkung tahun 2013-2033, karena ranperda ini akan berimbas pada pembahasan ranperda yang lain. Lembaga dewan telah melakukan Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021, Rabu (16/12).
Surat kesepakatan bersama pun telah ditandatangani antara Ketua DPRD A.A Gde Anom bersama Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Anom menyampaikan secara keseluruhan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 menjadi 15 Ranperda, yaitu 14 usulan eksekutif dan 1 usulan Ranperda DPRD Kabupaten Klungkung.
Maka, karena sudah masuk prolegda, maka tentu ini menjadi agenda prioritas dewan yang harus benar-benar tuntas tahun depan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klungkung Gede Artison Andarawata mengaku yakin, pembahasan 15 ranperda yang masuk prolegda tahun 2021 bisa kelar sampai akhir tahun. “Ranperda yang menjadi prioritas untuk dibahas yakni terkait RTRW, karena ada beberapa ranperda lain yang sangat tergantung dari Perda RTRW,” tegasnya.
Ranperda yang bergantung pada RTRW itu, seperti Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Klungkung, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Klungkung, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Petambak Garam dan Petani yang note bene merupakan inisiatif dewan. Saat ini Ranperda RTRW masih tahap sosialisasi ke masyarakat, berkaca dari upaya Dinas PUPR sudah yang sempat mensosialisasikan ke dewan. Ia menargetkan, Maret 2021 sebagian ranperda ini sudah ada ranperda yang ditetapkan menjadi perda.
Untuk diketahui, ke 15 ranperda yang masuk prolegda tahun depan, antara lain, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak, Korban Kekerasan dan Pengarustamaan Gender. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita. Ranperda tentang Kepemudaan. Ranperda tentang Penyertaan Modal. Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033. Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Klungkung. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Klungkung. Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018-2023. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Sisanya, Ranperda tentang Penyerahan Prasarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Kabupaten Klungkung. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Petambak Garam dan Petani. (Bagiarta/balipost)