MANGUPURA, BALIPOST.com – Kedatangan penumpang melalui Bandara Ngurah Rai pada Kamis (17//12) mengalami peningkatan yang signifikan. Ini, jika dibandingkan dengan jumlah kedatangan sehari sebelumnya.
Menurut Taufan Yudhistira, selaku Stakeholder Relation Manager, Bandara Ngurah Rai, pada Kamis jumlah pelaku perjalanan udara yang tiba sebanyak 13.473 penumpang. Mereka diangkut 102 penerbangan.
Jumlah ini, sebutnya, lebih banyak dibandingkan Rabu (16/12). Pada Rabu, terdapat kedatangan sekitar 10 ribu penumpang untuk domestik.
Sementara untuk jumlah keberangkatan, pada Kamis terdapat 8.170 penumpang dengan diangkut 100 penerbangan. Jumlah ini, lebih besar dibandingkan sehari sebelumnya yang hanya 7.494 penumpang.
Selama libur Nataru, ia menyebutkan sudah ada pengajuan penerbangan ekstra oleh maskapai penerbangan. “Hingga, Kamis (17/12), kami sudah menerima kurang lebih total 434 pengajuan extra flight, yang diperkirakan akan mengangkut sebanyak 55 ribu penumpang. Rinciannya, 124 flight dari Air Asia, dan 310 dari Citilink,” katanya.
Pemberlakuan Surat Edaran No. 2021 Tahun 2020 terkait persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri masuk ke Bali diundur sehari. Sedianya dimulai Jumat (18/12), kemudian diberlakukan mulai Sabtu (19/12).
Beberapa substansi dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 juga disesuaikan Utamanya setelah pemerintah, baik Pemprov Bali maupun pemerintah pusat mendapat masukan dari opini dan kritik yang berkembang di masyarakat.
Menko Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan langsung menggelar rapat, Kamis (17/12) siang, yang menyepakati adanya penyesuaian terkait ketentuan pengendalian perjalanan dalam rangka libur Natal dan tahun baru. “Penyesuaian tadi disepakati dalam rapat yang dipimpin oleh Menko Marvest, yang pertama ketentuan tentang pengendalian perjalanan dalam rangka libur Natal dan tahun baru berlaku mulai 19 Desember,” ujar Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat memberikan keterangan pers di Kantor Diskominfos Bali, Kamis sore.
Keputusan awal, lanjut Dewa Indra, SE mulai diberlakukan 18 Desember yang sebetulnya juga sudah sesuai arahan pusat. Tapi setelah mendengar masukan dari masyarakat, akhirnya diundur sehari.
Selain itu, syarat hasil negatif uji swab berbasis PCR jika memakai transportasi udara yang awalnya minimal H-2 sebelum keberangkatan pun dilakukan penyesuaian menjadi maksimal H-7. “Artinya kalau orang sudah punya hasil PCR tiga, empat, lima, enam atau tujuh hari sebelum berangkat, boleh asal masih berlaku 14 hari. Jadi ini ada pelonggaran,” jelasnya.
Dewa Indra menambahkan, di dalam SE kini ada pengecualian-pengecualian persyaratan uji swab PCR dan rapid test antigen. Yakni bagi penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah. Selain rapat dengan Menko Marvest RI, Gubernur Bali Wayan Koster juga telah menggelar rapat dengan Forkompimda Bali, Rabu (16/12). Antaralain dihadiri para sekda kabupaten/kota se-Bali, beberapa kepala dinas terkait, serta instansi terkait yang membahas mengenai pelaksanaan SE 2021.
Dalam rapat itu juga ada beberapa hal yang dipertimbangkan menyangkut pengecualian dari kewajiban memperlihatkan hasil uji swab PCR. “Yang pertama adalah para penumpang pesawat transit di Bali, karena memang dia tidak untuk ke Bali. Yang kedua, kru pesawat yang tidak turun. Kemudian penumpang yang berasal dari daerah-daerah yang tidak ada fasilitas PCR-nya,” imbuhnya. (Yudi Karnaedi/balipost)