DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (17/12), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Wagub Cok Ace Beber Alasan Dikeluarkannya Surat Edaran Soal PPDN
DENPASAR, BALIPOST.com – Prediksi kunjungan wisatawan domestik saat libur Natal dan tahun baru kemungkinan besar akan terkoreksi. Menyusul adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang salah satunya mengatur tentang persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menuju ke Bali.
Soal adanya SE ini, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang juga Ketua PHRI Bali beberkan alasannya. “Saya kan berdiri di dua tempat, selaku birokrasi dan selaku Ketua PHRI Bali. Tentu selaku Ketua PHRI Bali, pasti saya sangat sedih, kecewa, tapi saya melihat kepentingan yang lebih besar,” ujar Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Denpasar, Rabu (16/12).
2. Menang Selisih Puluhan Ribu Suara dari Petahana, Ini Kata Gede Dana
AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem menetapkan kemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem nomor urut 1, I Gede Dana dan I Wayan Artha Dipa (Dana-Dipa) atas I Gusti Ayu Mas Sumatri dan I Made Sukerena (Massker) dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Puri Bagus, Candidasa, Rabu (16/12). Dalam pleno kabupaten, selisih suara Dana-Dipa dari Massker cukup jauh, sebanyak 34 ribu suara.
KPU Karangasem menetapkan kemenangan Dana-Dipa dengan suara sebesar 148.059 (56,6%) unggul sebanyak 34 ribu suara dari Massker. Dalam Pilbup kali ini, petahana, Mas Sumatri meraih suara sebesar 113.537 (43,4%).
3. Mobil Dikemudikan Pelajar Terbalik lalu Terbakar
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan By-pass Ngurah Rai, tepatnya utara Patung Ngurah Rai, Kuta, Kamis (17/12). Mobil dikemudikan pelajar berinisial DAP (17) menabrak pembatas jalan hingga terbalik lalu terbakar.
Beruntung DA dan temannya Ry selamat dari amukan api. “Informasinya DAP dalam pengaruh alkohol dan dalam kondisi mengantuk. Tapi informasi itu masih didalami anggota Unitlaka Satlantas Polresta Denpasar,” kata sumber.
4. Sehari Jelang Diberlakukannya SE Gubernur Bali, Begini Situasi Bandara Ngurah Rai
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sehari menjelang diberlakukannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, suasana di Bandara Ngurah Rai terpantau ramai, Kamis (17/12). SE yang berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021, ini mengharuskan pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara untuk menunjukkan surat keterangan negatif PCR.
Menurut Taufan Yudhistira, selaku Stakeholder Relation Manager, Bandara Ngurah Rai, peningkatan jumlah mulai terlihat Rabu (16/12). Jumlahnya disebut sangat fantastis, yakni mencapai 10 ribu penumpang untuk kedatangan domestik.
5. SE 2021 Disesuaikan! Baca yang Teliti Jika Ingin Berlibur ke Bali
DENPASAR, BALIPOST.com – Beberapa substansi dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 akhirnya dilakukan penyesuaian. Utamanya setelah pemerintah, baik Pemprov Bali maupun pemerintah pusat mendapat masukan dari opini dan kritik yang berkembang di masyarakat.
Menko Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan langsung menggelar rapat, Kamis (17/12) siang, yang menyepakati adanya penyesuaian terkait ketentuan pengendalian perjalanan dalam rangka libur Natal dan tahun baru. “Penyesuaian tadi disepakati dalam rapat yang dipimpin oleh Menko Marvest, yang pertama ketentuan tentang pengendalian perjalanan dalam rangka libur Natal dan tahun baru berlaku mulai 19 Desember,” ujar Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat memberikan keterangan pers di Kantor Diskominfos Bali, Kamis sore.