MANGUPURA, BALIPOST.com – I Putu Trijana alias Rundu (46) beralamat di Banjar Sila Dharma Mengwitani divonis bersalah dalam jual beli sabu-sabu oleh hakim PN Denpasar, Kamis (17/12). Terdakwa yang mengaku mendapat barang haram dari LP Kerobokan itu dihukum selama 10 tahun dan denda Rp 800 juta, subsider lima bulan kurungan.
Kendati vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, terdakwa Trijana memilih mengajukan upaya hukun banding. JPU Tofan Amijaya sebelumnya menuntut terdakwa yang lulusan SMK itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 800 juta, subsider enam bulan.
Sebagaimana dalam putusan yang dibacakan secara virtual, bahwa terdakwa ditangkap BNNP Bali pada 11 Januari 2020. Malam itu, terdakwa berada di kamat kos di Jalan Griya Bukut Tinggi, Beringkit, Mengwitani.
Setelah ditangkap, dilanjutkan penggeledahan di rumahnya di Banjar Sila Dharma. Petugas BNNP Bali menyita total barang bukti 34 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,92 gram. Rinciannya, di kos terdakwa disita 33 paket sabu, dan di rumahnya 1 paket sabu.
Hasil pemeriksaan, terdakwa sudah menjual beberapa paket sabu, salah satunya pada Agus Galung (berkas penuntutan terpisah).
“Terdakwa mengaku mendapat paket sabu dari Dek Ris yang berada di dalam LP Kerobokan,” ujar jaksa dalam surat tuntutan sebelumnya. (Miasa/balipost)