AMLAPURA, BALIPOST.com – Ratusan kamar hotel yang sempat dipesan wisatawan domestik di sejumlah hotel di Karangasem dibatalkan. Hal ini dikarenakan terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali No. 2021 Tahun 2020.
SE mengharuskan surat keterangan negatif PCR untuk pelaku perjalanan udara. Sedangkan pelaku perjalanan darat harus menunjukkan suket negatif rapid test antigen.
Terkait kondisi ini, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem, I Wayan Kariasa mengharapkan ada solusi dari pemerintah. Pasalnya, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Bali ini membeberkan terdapat 200 kamar yang dibatalkan di Karangasem.
“Saya sangat mendukung kesehatan dan keselamatan masyarakat. Namun di satu sisi mereka juga berharap agar ekonomi masyarakat tetap berjalan, sehingga hal ini perlu dicarikan solusi,” harap Kariasa.
Ia menilai pemerintah mesti memberi suatu tindak nyata untuk mengatasi dampak kerugian yang timbulkan akibat SE Gubernur ini. Kariasa menuturkan, banyak provinsi di Indonesia dapat menjadi pembelajaran.
Salah satunya di …