Wakapolres Klungkung (kanan) saat mendatangi toko dan mengingatkan untuk tidak menjual kembang api. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Mengantisipasi perayaan tahun baru dengan pesta kembang api, pihak kepolisian mulai bergerak ke toko-toko di sekitar Catus Pata, Klungkung, Jumat (18/12). Pihak kepolisian mengingatkan para pemilik toko, agar tidak menjual kembang api, karena dianggap membahayakan. Selain itu, polisi juga sekaligus menyebar brosur larangan menjual kembang api.

Personil Polwan Polres Klungkung membagikan brosur larangan menjual kembang api ke toko-toko yang ada di Kota Klungkung. Brosur itu berisi imbauan tentang larangan peredaran dan penjualan kembang api dalam rangka pelaksanaan kegiatan masyarakat selama liburan hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021, guna menjaga kondusivitas wilayah.

Baca juga:  Desa Adat Baturinggit Tertibkan Warga Tak Pakai Masker

Bahkan, Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga, turun tangan langsung ke toko-toko bersama personel polwan lainnya. Ia mengatakan larangan ini guna mendukung surat edaran Gubernur Bali tentang larangan peredaran dan penjual kembang api, mercon, dan petasan yang telah disampaikan kepada pengusaha atau pemilik toko untuk tidak menjual barang-barang itu.

“Kembang api dan sejenisnya dapat menimbulkan bahaya serta gangguan kamtibmas. Maka, sesuai arahan bapak gubernur, itu semua dilarang dijual di toko-toko,” katanya.

Baca juga:  Awal 2019, Tiga Toko Ludes Terbakar

Pihaknya berharap dengan memberikan imbauan tersebut, tidak ada lagi yang menjual kembang api, mercon, dan petasan. Apabila masih ditemukan ada yang membandel, maka pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas. Pihak kepolisian bisa melakukan tindakan penyitaan, bila masih ada yang membandel nekat menjualnya, setelah diingatkan petugas.

Selain personil polwan, jajaran Binmas Polres Klungkung juga ikut gencar membagikan brosur larangan menjual kembang api dan sejenisnya dan sosialisasi protokol kesehatan di Terminal Galiran Klungkung, dan termasuk Pasar Galiran Klungkung. Petugas dengan pengeras suara mengumumkan terkait pelarangan petasan dan pesta miras tersebut. Petugas juga turun langsung mendatangi masyarakat yang masih berkerumun utamanya para pedagang yang berjualan di areal pasar. (Bagiarta/Balipost)

Baca juga:  22 Ribu Warga Gianyar Belum Perekaman E - KTP
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *