I Dewa Gede Ratno Suparso. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Kebijakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bangli yang mengenakan denda terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran, belakangan ini ramai dikeluhkan masyarakat dan disorot wakil rakyat di Bangli. Terkait hal itu, pihak PDAM Bangli pun akhirnya memmberikan penjelasan.

Direktur PDAM Bangli I Dewa Gede Ratno Suparso Mesi memaklumi banyaknya keluhan atas kebijakan tersebut. Namun dia mengatakan bahwa pengenaan denda terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan bukan merupakan suatu kebijakan yang baru. Namun kebijakan itu sudah ada sejak PDAM Bangli didirikan.

Jelas pria yang akrab disapa Dewa Rono itu, kebijakan pengenaan denda dimaksudkan untuk memaksimalkan efisiensi penagihan untuk membiayai operasional perusahaan. Namun dalam penerapannya selama ini, diakui tidak terlaksana secara konsisten.
Sehingga PDAM Bangli berdasarkan laporan tahun buku 2019 memiliki jumlah piutang usaha melebihi pndapatan perusahaan sebulan yakni sebesar kurang lebih Rp 2,4 miliar. Piutang itu dimiliki oleh kurang lebih 5 persen dari total jumlah pelanggan PDAM Kabupaten Bangli. “Besarnya jumlah piutang tersebut karena kebanyakan umur piutang dari masing-masing pelanggan lebih dari 4 bulan dan bahkan ada yang sampai tiga tahun keatas,” kata Dewa Rono didampingi jajarannya, Sabtu (20/12).

Baca juga:  Melanggar, Personel Polresta Disanksi Push-up

Hal inilah yang mengharuskan pihaknya untuk bertindak tegas sesuai aturan agar perusahaan tidak mengalami gangguan operasional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian karena kondisi pandemi, pihaknya baru melaksanakan mulai pada Oktoboer 2020.

Dia juga menyampaikan untuk tunggakan sebelum bulan Oktober 2020, PDAM Bangli telah melakukan penghapusan sanksi denda atas tunggakan yang dimiliki masyarakat pelanggan. Dengan penghapusan denda itu diharapkan masyarajat yang punya tunggakan bisa cepat bayar.

Baca juga:  Delapan Hari Dilanda Semburan Belerang, Puluhan Ton Ikan di Danau Batur Mati

Namun kenyataannya sampai bulan September, ternyata masyarakat yang punya tunggakan juga tidak bayar. Sehingga PDAM pun akhirnya menerapkan secara serius kebijakan denda itu. “Perlu juga kami sampaikan di sini pengenaan denda yang kami lakukan sekarang sudah terintegrasi dalam aplikasi sistem keuangan kami yang berbasis IT. Sehingga tidak bisa lagi kami mengambil kebijakan apapun atas sanksi tersebut selain melaksanakannya saja,” terangnya.

Mengingat kondisi pandemi yang masih terjadi, lanjut dikatakannya, pihaknya tidak melakukan penyegelan dan pencabutan secara fisik atas instalasi pelanggan yang belum menyelesaikan tunggakan. Dikatakan Dewa Rono, pihaknya bisa memaklumi banyak keluhan atas tindakan ini. Namun pihaknya juga berharap pelanggan memahami bahwa tindakan ini diambil karena sebagian kecil dari pelanggan yang tidak mau displin memenuhi kewajiban atas air yang sudah digunakan.

Baca juga:  Perluasan Sekolah, SMPN 1 Bangli Ingin Manfaatkan Lahan Tak Bertuan

“Kami tegaskan bahwa denda yang dikenakan bukan merupakan target pendapatan perusahaan. Bahkan kami sebaliknya menargetkan pendapatan kami nol rupiah. Yang artinya seluruh pelanggan telah memenuhi kewajibannya sebelum tanggal 21 di bulan tagihan. Sehingga rasio penerimaan kami atas pendapatan menjadi 100 persen,” tegasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. analisis simple saja… apakah PDAM selama ini telah memberikan pelayanan yg kontinu baik, misalnya tidak sering terjadi masalah yg meninbulkan keluhan, misal air keruh, debit dan pressure kecil bahkan sering tidak mengalir.. apabila itu sering terjadi maka tdk heran kalau pelanggan juga enggan membayar tepat waktu..
    kebijakan denda tdk akan membuat pelanggan lebih taat, tapi justru sebaliknya, justru pelanggan merasa teraniaya, dicurangi bahkan dizolimi, apalagi pelayanan kurang baik, maka justru menambah persoalan.
    maka bagaimana membuat pelanggan puas itu yg utama.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *