DENPASAR, BALIPOST.com – Dua pemilik akun Facebook (FB) berinisial SW dan MN ke Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (21/12). Pelapornya, Dewa Nyoman Rai, mantan anggota DPRD Bali. Dewa Rai menilai pemilik akun telah menghina Gubernur Bali Wayan Koster dan menyebarkan berita bohong.
“Saya melaporkan kasus ini atas nama pribadi sebagai masyarakat. Saya nilai ini sudah keterlaluan,” tegas Dewa Rai, usai melapor.
Pria asal Tembok, Singaraja ini menyampaikan, pihaknya melaporkan berita bohong yang dilakukan oleh SW. “Dia (SW) dalam berita bohong itu menyampaikan Gubernur Bali mengimbau agar seluruh masyarakat dan anak muda di Bali agar mabuk pada malam tahun baru. Diusahakan sampai benar -benar mabuk. Menurut saya itu bohong. Kami yakin bapak gubernur tidak melakukan hal itu,” ujarnya.
Menurutnya, SW memposting berita bohong itu tanggal 17 Desember pukul 12.53 Wita di FB.
Posting kedua dilaporkan milik MN. Menurut Dewa Rai postingan tersebut keterlaluan dan penghinaan. “Isinya, makan kelengkeng sambil naik sekuter, nas***ng Koster. Ini keterlaluan menurut saya,” tandasnya.
Sebagai masyarakat, Dewa Rai berpartisipasi beri dukungan ke pihak kepolisian untuk memanggil yang bersangkutan agar bisa disadarkan. “Apakah mau minta maaf atau bagaimana, saya kan belum tahu, itu nanti ditindaklanjuti kepolisian. Saat melapor saya menyerahkan bukti screenshots,” ucap Dewa Rai.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Suinaci saat dikonfirmasi mengatakan belum monitor laporan itu. “Mungkin masih diproses anggota,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)