Boy Jayawibawa. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) memastikan pembelajaran tatap muka dapat dimulai dari semester genap tahun ajaran 2020/2021. Mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Hal ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 420/84843/Disdikpora. Di samping telah ada Keputusan Bersama empat menteri yakni Mendikbud RI, Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI, dan Menteri Dalam Negeri RI.

“Itu kan rencananya Januari. Di dalam SKB 4 menteri, SE Gubernur, disana sudah jelas perlengkapan persyaratan. Tapi untuk diingat juga bahwa semuanya harus ikut bertanggung jawab,” ujar Kepala Disdikpora Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa dikonfirmasi, Senin (21/12).

Baca juga:  Sero Survei : Hampir 90 Persen Penduduk Indonesia Miliki Antibodi COVID-19

Menurut Boy, baik pihak sekolah, komite, maupun Disdikpora sama-sama bertanggung jawab dalam pelaksanaan belajar tatap muka. Sebab, pertimbangannya adalah kesehatan dan keselamatan siswa.

sE Gubernur pun pada intinya memperbolehkan pembelajaran tatap muka, tetapi tidak mewajibkan. Izin orangtua menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.

Siswa yang tidak mendapatkan izin dari orangtua dapat melanjutkan pembelajaran secara daring atau online. “Kita siap (melaksanakan pembelajaran tatap muka, red). Tetapi pertimbangkan matang-matang jika melihat dari tren terkonfirmasi positif COVID-19 yang cenderung meningkat,” jelasnya.

Baca juga:  Pandemi COVID-19 Disebut Sudah Mampu Dikendalikan

Boy memaparkan, pihaknya telah membuat petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19. Tercatat ada empat persyaratan yang harus dipenuhi sekolah.

Pertama, kesiapan satuan pendidikan dengan mengisi daftar periksa, kedua, ada kesepakatan bersama antara komite dengan satuan pendidikan, ketiga izin tertulis dari orang tua/wali, serta keempat, surat pernyataan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan bersama komite. Petunjuk teknis juga memuat mekanisme pembelajaran tatap muka yang meliputi pelaksanaan protokol kesehatan baik standar umum maupun standar khusus, dan pelaksanaan pola pembelajaran.

Baca juga:  Kumpulkan Dana untuk Pengungsi Gunung Agung, Ini yang Dilakukan Masekepung

Di dalamnya juga termasuk aturan masa transisi, jumlah siswa di dalam kelas, serta berapa lama siswa belajar tatap muka di sekolah. Sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka, setiap satuan pendidikan juga diwajibkan melakukan simulasi yang dihadiri unsur pengawas manajerial dan komite sekolah.

“Saya imbau kalau guru, tenaga kependidikan, atau siswa merasa kurang enak badan lebih baik istirahat di rumah,” imbuhnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *