DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pengaduan seorang perempuan terhadap oknum polisi yang melakukan pemerasan dan pengancaman serta persetebuhan terhadap dirinya terus bergulir. Terbaru, oknum polisi bernama Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitulu itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, Selasa (22/12), oknum polisi itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan kemarin. Atas kasus ini, pelaku dikenakan dua pasal yaitu Pasal 368 dan 369 KUHP. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan mulai kemarin,” katanya.
Menurut Kombes Syamsi, pelaku ditahan karena melakukan tindak pidana dan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau Pasal 369 KUHP tentang pengancaman. “Sekarang tinggal proses penyidikannya,” ujarnya.
Oknum polisi memeras seorang wanita berinisial YS ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Rahmawan menyampaikan atensi kasus tersebut.
Ryanzo merupakan anggota Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Anggota tersebut diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial YS. (Kerta Negara/balipost)