DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (21/12), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Dianggap Sebar “Hoax” Tentang Gubernur Koster, Dua Pemilik Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Bali
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua pemilik akun Facebook (FB) berinisial SW dan MN ke Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (21/12). Pelapornya, Dewa Nyoman Rai, mantan anggota DPRD Bali. Dewa Rai menilai pemilik akun telah menghina Gubernur Bali Wayan Koster dan menyebarkan berita bohong.
“Saya melaporkan kasus ini atas nama pribadi sebagai masyarakat. Saya nilai ini sudah keterlaluan,” tegas Dewa Rai, usai melapor.
2. Angin Kencang, Pohon Timpa Pelajar di Bugbug
AMLAPURA, BALIPOST.com – Angin kencang melanda wilayah Karangasem dan sekitarnya, Senin (21/12). Kondisi itu mengakibatkan pohon tumbang, menimpa seorang pengendara yang melintas dibawahnya.
Kejadian mengakibatkan pengendara mengalami luka-luka.
3. Dominasi 4 Wilayah Ini, Sebabkan Kasus COVID-19 Bali Bertambah di Atas 130 Orang
DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (21/12), terdapat 135 kasus baru dilaporkan. Sehingga kumulatifnya mencapai 16.463 orang.
Dilihat dari data Satgas COVID-19 Bali, dari jenis penularannya terdapat 16.025 orang masuk kategori transmisi lokal, 133 PPDN, dan 305 PPLN.
4. Sejumlah Obyek Wisata Ditutup saat Malam Pergantian Tahun, Polisi akan Jaga Ketat
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jika malam pergantian tahun, masyarakat ramai berkumpul di objek wisata, pada malam pergantian tahun ini tidak demikian. Sejumlah objek wisata yang ramai pada malam hari, dipastikan ditutup total.
Bahkan, polisi siap melakukan tindakan tegas, jika ada pelanggaran protokol kesehatan dan penggunaan petasan maupun kembang api. Personil polisi akan melakukan patroli gabungan bersama TNI dan Sat Pol PP hingga petugas BPBD dan pecalang dalam Operasi Lilin Agung 2020.
5. Juknis Pembelajaran Tatap Muka Rampung, 4 Syarat Ini Harus Dipenuhi
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) memastikan pembelajaran tatap muka dapat dimulai dari semester genap tahun ajaran 2020/2021. Mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Hal ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 420/84843/Disdikpora. Di samping telah ada Keputusan Bersama empat menteri yakni Mendikbud RI, Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI, dan Menteri Dalam Negeri RI.