DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penculikan bocah berinisial Sa (10) terjadi, Senin (23/11). Pelakunya, Gusti Ayu Silvana (44) dan ditangkap Senin (21/12).
Pelaku menculik korban di Jalan Pulau Biak, Denpasar dan dibawa ke Jalan Sulawesi, Denpasar Barat. Korban ditelantarkan di Jalan Sulawesi setelah pelaku mengambil dua HP-nya. “Pelaku melakukan pencurian di wilayah Denpasar, Badung dan Tabanan,” kata sumber, Selasa (22/12).
Kronologisnya, menurut sumber, pada Senin (23/11) pukul 17.40 Wita pelaku melintas di TKP. Saat melihat korban bawa dua HP, pelaku langsung beraksi.
Dengan bujuk rayunya, pelaku berhasil mengajak korban naik ke sepeda motornya. Setibanya di Jalan Sulawesi, Denpasar, pelaku berhenti. Selanjutnya dia merampas dua HP milik korban. Pelaku langsung kabur meninggalkan korban di sana.
Terkait kejadian itu, ibu korban bernama Ni Ketut Suarningsih melaporkan ke Polresta Denpasar. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kompol Tri Joko Widiyanto melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV di seputaran TKP.
Rekaman CCTV dan keterangan saksi diperoleh ciri-ciri pelaku. Polisi mendapatkan informasi motor dipakai pelaku sering melintas di Jalan Bantas Dukuh Sari, Gang Beo, Sesetan, Denpasar. Pada Senin pukul 13.00 Wita petugas menangkap pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengaku perbuatan itu. Dia sering melakukan pencurian, tapi baru sekali melakukan dengan modus penculikan tersebut. “HP diambil dari korban telah digadaikan. Petugas juga mengamankan 11 surat bukti gadai handphone. Diduga HP hasil kejahatannya langsung digadaikan. Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polresta Denpasar,” ujarnya.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Rahmawan belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)