narkoba
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktur CV. Hikmah Lagas, Abdul Aziz (49) yang diadili kasus korupsi dalam kasus pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, Selasa (22/12) disidang secara virtual. Oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, didampingi hakim anggota Miptahul dan Nurbaya L. Gaol, pemborong ini dinyatakan bersalah.

Hukumannya 15 bulan atau setahun tiga bulan penjara. Selain itu terdakwa juga didenda Rp 50 juta, subsider empat bulan.

Soal uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara senilai Rp 155,374 juta, persisnya Rp 155.374.470,01, terdakwa sudah menitipkan pada rekening negara melalui Kejaksaan Negeri Buleleng, dan dana itu dirampas negara sebagai uang pengganti. Jika tidak diganti, maka dipidana penjara selama enam bulan.

Baca juga:  Ibu Hamil Terkonfirmasi COVID-19 Dilaporkan Meninggal

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU Ali Munip dkk., sebelumnya di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menuntut terdakwa selama 22 bulan, denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwan jaksa, Abdul Aziz beralamat di Gerokgak, Buleleng, bersama terpidana Muhammad Ashari selaku Perbekel Celukan Bawang (kini mantan), diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni, mengurangi volume beberapa pekerjaan, namun tidak melakukan adendum atau perubahan terhadap surat perjanjian kontrak pembangunan gedung Kantor Desa Celukan Bawang, pada 2014 silam.

Baca juga:  Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Uang Tunai, Perbankan Siapkan Kas Ratusan Miliar

Dalam kasus ini, terdakwa selaku Direktur CV. Hikmah Lagas diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 155,374 juta. Kata jaksa, sebagaimana dalam surat dakwaanya, awal kasus ini bermula Kantor Desa Celukan Bawang di Banjar Dinas Pungkukan, masuk dalam wilayah pembangunan PLTU Celukan Bawang sehingga harus dipindah.

Bgitu terpidana Muhammad Ashari dilantik menjadi Perbekel Celukan Bawang, terdakwa Abdul Aziz minta mengerjakan proyek kantor desa itu, jika sudah mendapatkan ganti rugi oleh PT. General Energy Bali (GEB). Dibuatkanlah rekening, dan PT GEB mentransfer uang secara bertahap.

Baca juga:  Sempat Viral, Pelaku Tabrak Lari Diamankan

Dalam proses pembangunan, kata jaksa, baik dalam perencanaan maupun dalam proses tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan. Namun perbekel menunjuk terdakwa untuk menggarap proyek tersebut.

Dan dibuat RAB dengan anggaran Rp 1,15 miliar. Namun ditawar perbekel, hingga disepakati Rp 1 miliar. Perbekel diminta membayar dengan beberapa termin.

Dalam perjalanan, terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni, mengurangi volume beberapa pekerjaan, namun tidak melakukan adendum atau perubahan terhadap surat perjanjian kontrak pembangunan dedung kantor Desa Celukan Bawang. Dan setelah dicek nilai fisiknya, hanya Rp 862 juta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *