MANGUPURA, BALIPOST.com – Luh Eka Ratna Paramita (26), terdakwa dalam kasus yang menghebohkan Lapas Kerobokan karena mencoba menyelundupkan sabu-dabu lewat charger HP, Selasa (22/12) divonis. Ia pun menangis mendengar vonis hakim terhadapnya.
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Made Pasek dalam sidang secara virtual, menyatakan oknum sipir wanita di Lapas Kelas II A Kerobokan itu bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ia dijatuhi pidana empat tahun.
Selain itu, terdakwa asal Kabupaten Bangli itu juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 1 bulan. Atas putusan hakim itu, dari balik layar laptop karena sidang secara online, tampak terdakwa menangis atas vonis yang diberikan pada majelis hakim.
Hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU dari Kejari Badung sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diajukan narkotika jenis sabu berat bersih 4,52 gram. Terdakwa yang masih punya anak balita ini dari awal sidang menyangkal bahwa dirinya tidak tau jika ada sabu dalam charger HP yang tersimpan dalam tasnya.
Namun majelis punya pertimbangan lain, mengingat terdakwa mengenal pemilik charger HP tersebut yang merupakan napi narkoba. Kejadian itu diketahui oleh penjaga pintu utama dalam Lapas, Selasa (28/4) sekitar pukul 20.49 WITA.
Terdakwa yang berada di regu jaga IV lapas perempuan saat itu hendak menggantikan regu jaga I untuk piket jaga malam. Saat memasuki ruangan pemeriksaan penjaga pintu utama, petugas curiga dengan bentuk kepala charger di dalam tas yang dibawa oleh terdakwa.
Petugas lalu membongkar dan ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang sabu memiliki berat 4,83 gram brutto atau 4,52 gram netto. (Miasa/balipost)