Plt. Kadis Pariwisata, Cok Raka Darmawan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pencairan dana hibah pariwisata yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya berlanjut. Sebab, dana hibah pariwisata tahap II telah ditransfer ke kas daerah.

Sebelumnya, pemerintah setempat sempat cemas lantaran pencairan tahap II tak kunjung terealisasi. Pelaksana Tugas (Plt.) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung, Cokorda Raka Darmawan, saat dikonfirmasi Selasa (22/12) tak menampiknya.

Ia mengatakan saat ini tinggal menunggu proses pencairan saja yang telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Sesuai kebutuhan nilainya sekitar Rp 370 miliar. Ini sisa sudah ditransfer oleh pemerintah pusat, Senin kemarin,” ujarnya.

Baca juga:  Cekcok, Anggota Ormas Hunus Pedang

Berdasarkan perhitungan penerima, kata Cok Darmawan bantuan hibah pariwisata yang sudah ditetapkan Kabupaten Badung melalui SE. Namun, dana Rp 663 miliar hanya terserap sekitar 85 persen saja.

Sebab, banyak dari hotel dan restoran di Badung tidak memenuhi persyaratan. “Pagu hibah pariwisata untuk hotel dan restoran sebesar Rp 663 miliar atau sekitar 70 persen dari pagu sebesar Rp 948 miliar,” katanya.

Menurutnya, proses pencairan kepada penerima semakin pendek lantaran keterlambatan kucuran dana hibah pariwisata tahap II. Sedangkan, penggunaan anggaran hanya sampai akhir tahun 2020. “Belum terpotong hari libur. Belum lagi pelaporan penggunaan dana hibah pariwisata juga tergolong mepet, yakni paling lambat tanggal 10 Januari 2021,” ujarnya.

Baca juga:  Terkait Dana Hibah Pariwisata, Pjs. Bupati Badung Tekankan agar Dikelola Cermat, Tepat dan Cepat

Karena itu, pihaknya mempercepat pencairan dari Rp 370 miliar untuk hotel dan restoran masih sekitar Rp 200 miliar. Untuk memastikan dana hibah pariwisata digunakan dengan tepat sesuai juknis, pemerintah bekerja sama dengan pihak terkait dalam melakukan pengawasan.

“Kami gandeng untuk melakukan pengawasan meliputi BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian. Pengawasan di sini mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya berharap program yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan dilanjutkan pada tahun 2021. Sehingga masih ada harapan pelaku usaha sektor pariwisata selain perhotelan dan restoran juga mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Tak Kantongi Ini, 146 Usaha Pariwisata di Tabanan Terancam Tak Dapat Hibah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *