MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan terjadi di sebuah warung di Jalan Raya Kuta, Badung, Minggu (20/12). Korbannya Aryanto (24) asal NTB.
Kronologisnya, korban ingin melerai cekcok antara karyawan warung tersebut dengan pengunjung. Pelaku pengeroyokan, Aditya Ramadhan (31) dan Fransiskus L. Carvallo (31), pun akhirnya diamankan.
Saat melakukan penggeledahan di TKP, polisi mengamankan senjata tajam (sajam) dibawa Stenly Matau (23). Ketiga orang tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Kuta.
Kapolsek Kuta AKP G.A.A. Udayani Addi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Putra Yudhistira, Rabu (23/12) mengatakan, awalnya ada laporan terjadi pengeroyokan di TKP. Peristiwa itu terjadi pada Minggu pukul 02.30 Wita.
Korban tiba di TKP dan langsung memesan minum. Beberapa saat kemudian pelaku cekcok dengan karyawan warung. “Korban mendengar pelaku bilang akan membunuh karyawan warung tersebut,” ujarnya.
Melihat hal itu, korban melerai. Tapi dia malah dikeroyok oleh pelaku. “Akibat kejadian itu korban merasakan sakit pada kepala bagian belakang, rahang dan pergelangan tangan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta,” ujar Iptu Yudhistira.
Kebetulan jarak TKP dengan polsek tidak terlalu jauh. Kedua pelaku pengeroyokan berhasil dibekuk dan dibawa ke polsek. “Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui mengeroyok korban. Pelaku mengaku tidak ingat berapa kali memukul korban karena dalam pengaruh alkohol,” ucapnya.
Selain polisi melakukan penggeledahan terhadap teman-teman pelaku. Alhasil dari tersangka Stenly diamankan dua pisau.
Saat diinterogasi, pelaku sajam itu diambil di dapur warung tersebut. Dia berdalih mengambil sajam tersebut untuk melerai. Bahkan pelaku sempat membacok meja menggunakan sajam.
“Ketiga pelaku sudah ditahan di polsek,” tandasnya. (Kerta Negara/balipost)