DENPASAR, BALIPOST.com – Kepolisian sedang gencar-gencarnya memantau pergerakan sindikat narkoba menjelang pergantian tahun. Pada Kamis (17/12), Tim Ditresnarkoba Polda Bali menangkap pengedar sabu-sabu (SS), Gusti Komang Tri Wirawan (36) di Jalan Bisma, Denpasar.
Polisi mengamankan barang bukti 41 paket SS seberat 57,79 gram brutto. Informasi diperoleh pada Rabu (23/12), pada waktu kejadian pukul 22.30 Wita, Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali dipimpin Kanit AKP Djoko Hariadi membuntuti pelaku dari kosnya, Jalan Anyelir, Denpasar Timur. Saat pelaku berhenti di Jalan Bisma, Denpasar, petugas melihat pelaku meletakkan sesuatu di sana. Polisi langsung mengamankannya.
Polisi mengamankan satu bungkus rokok di dalamnya berisi satu paket SS. Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke badan dan pakaian pelaku. Saat itu ditemukan empat paket SS di saku kanan depan dan 10 SS di saku depan kiri celana pendeknya. Petugas lalu menggeledah sepeda motor dibawa pelaku dan ditemukan kotak hitam di dalamnya berisi 26 paket SS.
Penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos pelaku. Di sana polisi hanya menemukan satu paket kecil SS, timbangan elektrik dan peralatan edar lainnya. “Di kotak isi barang bukti itu ada tulisan Big Genk diduga seorang tahanan lapas. Tapi pengakuan tersebut perlu didalami,” kata sumber.
Dari kasus ini polisi menyita batang bukti 41 SS seberat 57,79 gram brutto, satu motor, HP, satu paket SS seberat 0,19 gram brutto, dua timbangan elektrik, satu buah bong, tiga bendel plastik klip kosong, tiga buah lakban warna hitam, merah dan hijau, satu ikat pipet serta satu buah buku catatan penjualan. “Pelaku asal Negara dan pekerjaannya jadi sopir pariwisata,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Nanti dirilis pukul 15.00 Wita,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)