Trisno Nugroho. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Elektronifikasi yang saat ini sedang digencarkan, diyakini akan meningkatkan pendapatan pemerintah daerah (pemda). Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI), dampak elektronifikasi cukup signifikan bagi realisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Data menunjukkan terjadi peningkatan pada 2018-2019 menjadi Rp 12 triliunan dari Rp 10 triliun pada 2016-2017. Realisasi pendapatan pajak daerah juga meningkat dari Rp 370 miliar menjadi Rp 430 miliar pada tahun 2018 -2019. Realisasi retribusi daerah juga meningkat dari Rp 7,5 triliun menjadi Rp 9,5 triliun pada 2018–2019.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Senin (21/12) mengatakan, persentase elektronifikasi dari sisi pengeluaran untuk belanja langsung dan tidak langsung telah mencapai 100 persen pada 2020. Sedangkan elektronifikasi dari sisi pendapatan pajak, hanya 1 kabupaten yang belum 100 persen, yaitu Bangli.

Baca juga:  Gubernur Koster Apresiasi Kinerja KPw BI Bali Tangani Pandemi

Yang menjadi PR besar adalah tingkat elektronifikasi pendapatan dari retribusi, belum semua kabupaten/kota termasuk provinsi yang menerapkan. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan peraturan Presiden tentang TP2DD (Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah).

Terkait peraturan ini, Bali diakuinya telah sekali melakukan sosialisasi. Beberapa kabupaten/kota dikatakan telah sepakat akan membentuk TP2DD pada 2021. Kota Denpasar telah mengajukan SK Draft terkait TP2DD.

“Jadi peraturan ini, yang akan didigitaliasi adalah pemdanya dari sisi penerimaan baik pajak, retribusi maupun pengeluarannya. Buleleng dan Klungkung yang masih agak rendah tingkat digitalisasi di daerahnya, tapi Buleleng akan komit untuk membentuk TP2DD,” bebernya.

Baca juga:  Living World Denpasar Dukung Dedikasi Maestro Legong

Dengan dibentuknya TP2DD, ia mendorong digitalisasi di pemda agar tingkat digitalisasi bisa menjadi 100. “Kalau pengeluaran sudah 100 persen, yang penerimaan ini seperti pajak dan retribusi harus didorong untukk digitalisasi,” imbuhnya.

Dua wilayah di Indonesia telah membentuk TP2DD yaitu Sleman dan Kediri. Bali dikatakan belum karena menunggu peraturan presiden yang akan terbit pada Desember ini. “KPw diminta menunggu dulu terkait digitalisasi di pemda,” tandasnya.

Baca juga:  Dukung Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Kolaborasi BI dan Pemprov Bali Diapresiasi

Bali pun sudah menyiapkan targetnya yaitu 1 provinsi dan 1 kabupaten/kota. Namun ia berharap pada 2020 bisa dibuat SK TP2DD pada semua kabupaten/kota untuk mempermudah pelayanan masyarakat membayar pajak atau retribusi ke pemda. “Sehingga lebih mudah dengan aplikasi, dengan mobile banking agar membayar BPKB, pajak kendaraan bermotor, dan lainnya,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *