Tim dari Kejaksaan Negeri Badung menggeledah LPD Kekeran. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sidang perkara dugaan korupsi di LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung, Selasa (23/12) memasuki tahap tuntutan. Dalam sidang secara virtual dari Pengadilan Tipikior, JPU dari Kejari Badung menuntut tiga terdakwa dengan hukuman berbeda-beda.

Mantan Ketua LPD I Wayan Suamba dituntut 1,5 tahun atau setahun dan enam bulan, I Made Winda Widana selaku mantan bendahara dituntut sama dengan mantan ketua. Yang paling apes adalah mantan sekretaris terdakwa Ni Ketut Artani.

Wanita ini dituntut pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Baca juga:  PLN Bali Diminta Kembalikan Lahan di Kubu-Juntal

Khusus mantan sekretaris, Ni Ketut Artani, jaksa juga membebankannya uang pengganti Rp 1,611 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama sebulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang. Jika terdakwa Artani tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, jaksa menyebut terdakwa I Wayan Suamba telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.013.000.000. Yang berdasarkan surat kesepakatan dalam Paruman Krama Desa Adat Kekeran, meskipun terdapat tunggakan sebesar Rp 754.303.171, dari nilai kerugian sebesar Rp 1.767.303.171, terdakwa I Wayan Suamba tidak dibebani dan dituntut lagi pertanggungjawabannya oleh Krama Desa Adat Kekeran.

Baca juga:  Pembuat Miras Tanpa Cukai dan Mengandung MMEA Masuk Pengadilan

Untuk terdakwa I Made Winda Widana telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.778.800.000 yang berdasarkan surat kesepakatan dalam Paruman Krama Desa Adat Kekeran, meskipun terdapat tunggakan Rp 95.177.027, terdakwa I Made Winda Widana tidak dibebani dan dituntut lagi pertanggungjawabannya oleh Krama Desa Adat Kekeran.

Namun untuk terdakwa Ni Ketut Artani hanya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 5.000.000.

Sebagaimana audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, diperoleh hasil nilai kerugian yang harus dipertanggung jawabkan oleh terdakwa Rp 5.258.192.863. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Buronan Polres Metro Dibekuk di Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *