Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.(BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra angkat bicara terkait oknum anggotanya terlibat pemerasan dan pengancaman. Tersangka Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitulu bahkan sudah ditahan dan akan dikenakan pasal berlapis.

Kapolda mengatakan Ryanzo dikenakan sanksi demosi. “Sudah diproses bahkan yang bersangkutan secara administrasi kepersonaliaan atau personel dikenakan demosi. Kita pindahkan dari jabatan lama ke jabatan tertentu dalam rangka pemeriksaan,” ujar Kapolda Putu Jayan.

Baca juga:  Staf Khusus Presiden Minta Penyandang Disabilitas Divaksinasi

Secara pidana, kata kapolda, sesuai laporan sudah diproses. “Yang jelas saya tidak menginginkan ada anggota melanggar hukum, apalagi melakukan tindak pidana. Kalau sudah melakukan tindak pidana ya kita proses,” ujarnya.

Proses pidananya menunggu putusan hakim. Setelah itu lanjut lagi yaitu sidang disiplin dan kode etik.

Seperti diberitakan, setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, akhirnya penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan oknum polisi, Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitulu sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap wanita open BO (panggilan) berinisial YS, Senin (21/12). Terkait kasus ini, pelaku dikenakan dua pasal yaitu Pasal 368 dan 369 KUHP. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kapolda Bali Sebut KTT AIS Berjalan Lancar dan Aman
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *