DENPASAR, BALIPOST.com – Mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Nomor Mak/ 4 /XII/2020 tanggal 23 Desember 2020. Maklumat tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru).
Sesuai rilis disampaikan Bidhumas Polda Bali, Kamis (24/12), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan dalam Maklumat Kapolri tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional belum sepenuhnya terkendali. Bahkan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat. Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Nataru.
Oleh karena itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Seperti perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Kerta Negara/balipost)