AMLAPURA, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem tengah bersiap membuat draf permohonan izin kepada bupati untuk penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) di Karangasem. Proses pembelajaran tatap muka (PTM), rencananya akan mulai diterapkan pada 2021 mendatang.
Kepala Disdikpora Karangasem I Gusti Ngurah Kartika mengatakan, sejumlah persyaratan yang ditentukan pada daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah diisi masing-masing SD dan SMP terkait rencana itu. Dan, pihaknya telah memverifikasi semua daftar periksa yang telah masuk dari tiap sekolah, terakhir 10 Desember lalu. Ada yang sudah memenuhi (syarat) dan ada yang belum.
Kata dia, untuk menjamin pelaksanaan belajar tatap muka berjalan sesuai protokol kesehatan (Prokes), Disdikpora Karangasem mengisyaratkan bentuk Satgas Covid-19 di sekolah hingga koordinator wilayah (Korwil) di kecamatan.
“Ini dilakukan untuk memudahkan kontrol pelaksanaan PTM berjalan aman. Pengawasan juga tetap dilakukan oleh masing-masing Korwil kecamatan. Seandainya ada sekolah yang melanggar, Satgas Covid-19 dapat menindaklanjuti,” ucapnya.
Kartika menambahkan, pihaknya juga telah mengumpulkan para kepala sekolah yang belum penuhi syarat. Contoh, misalnya toilet bersih. Di Dapodik ada indikatornya, ternyata banyak sekolah yang belum memenuhi syarat itu. Ada kemungkinan salah mengisi daftar periksa, sehingga itu bakal di verifikasi lagi oleh Disdik, termasuk BPBD dan Dinas Kesehatan.
“Dasar bupati memberi izin PTM kepada sekolah tergantung dari pemenuhan syarat di daftar periksa. Sementara, pengisian daftar itu masih jadi kendala oleh sekolah. Alhasil masih banyak sekolah yang terlihat belum memenuhi syarat akibat kemungkinan salah mengisi atau memang tidak memenuhi syarat,” jelasnya. (Eka Prananda/Balipost).