BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli telah mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye peserta pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Bangli 2020. Kedua paslon mengeluarkan uang dalam jumlah puluhan hingga ratusan juta untuk kampanyenya.
Pasang calon nomor urut 1, I Made Subrata-Ngakan Kutha Parwata (Bagus) selama kampanye menghabiskan dana Rp 214.986.744. Sedangkan paslon nomor urut 2, Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar (Sadia) yang unggul hanya mengeluarkan dana Rp 93.182.000.
Berdasarkan data hasil audit yang diumumkan KPU, Paslon Bagus melaporkan penerimaan dana kampanye Rp 216.068.203. Dikurangi pengeluaran Rp 214.986.744 sehingga masih terdapat saldo Rp 1.081.459.
Sedangkan Paslon Sadia melaporkan penerimaan dana kampanye Rp 94.170.514. Dikurangi pengeluaran Rp 93.182.000, Paslon Sadia masih memiliki sisa saldo 988.514
Komisioner KPU Bangli Gde P. Roy Suparman, Jumat (25/12), mengatakan, dana kampanye yang dilaporkan masing-masing paslon itu sudah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU Bangli. Dana kampanye yang diaudit sebatas yang ada pada rekening khusus Paslon dari awal pembukaan rekening.
Jelasnya, dana kampanye yang diterima Paslon bisa berupa uang maupun barang. Sumbernya bisa dari Paslon, partai politik pengusul atau pihak lain. “Rata-rata dari perseorangan dan parpol pengusung,” Kata Roy. Laporan dana kampanye itu diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye. (Dayu Swasrina/balipost)