DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit Iptu Ngurah Eka Wisada masih mengembangkan kasus anggota Brimob gadungan, Ivanko Anawarun. Ternyata pelaku residivis kasus curanmor dan sedang menjalani tahap asimilasi.
“Pelaku ini masih berstatus napi. Dia keluar dari LP karena mendapat asimilasi COVID-19,” kata sumber, Minggu (27/12).
Setelah bebas, pelaku bukannya insyaf tapi malah nekat mengenakan seragam Brimob untuk memuluskan aksinya. Alhasil dengan modus memacari adik Dionesius Julianto, pelaku membawa kabur satu unit mobil seharga Rp 250 juta.
Rencananya mobil tersebut dibawa kabur ke Sumba. Untung pelaku cepat ditangkap polisi. “Kami mengamankan barang bukti satu unit mobil dan seragam Brimob Polri. Pelaku beraksi sekitar 6 bulanan, untuk korban yang melapor baru kasus ini saja. Pengakuannya seragam Brimob itu dibeli beli online,” kata Kasatreskrim
Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya.
Seperti diberitakan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar menangkap anggota Brimob gadungan, Ivanko Anawarun (23), Kamis (24/12).
Pelaku membawa kabur mobil milik Dionesius Julianto (21) beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Perum Buana Permai Blok IV, Padangsambian, Denpasar Barat ini senilai Rp 250 juta. Modusnya pelaku pacaran dengan adik korban. (Kerta Negara/balipost)