BANGLI, BALIPOST.com – Mulai 1 Januari 2021, Pemkab Bangli akan memberlakukan pengalihan arus lalu lintas khusus kendaraan non pariwisata. Kendaraan non pariwisata dari arah Kayuambua menuju Penelokan, akan dialihkan melalui jalur Pengotan. Pengalihan arus ini merupakan upaya Pemkab Bangli untuk mengoptimalkan pungutan retribusi pariwisata di Kintamani.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangli I Gede Redika dikonfirmasi Minggu (27/12) menjelaskan, dalam rekayasa pengalihan arus lalin tersebut, nantinya hanya kendaraan pengangkut wisatawan yang dibolehkan melintas lurus dari arah Kayuambua menuju Penelokan. Itu juga berlaku bagi kendaraan warga penghuni yang tinggal di sekitar jalur tersebut.
Sedangkan bagi kendaraan non pariwisata seperti kendaraan pengangkut barang yang melintas dari arah Kayuambua menuju Penelokan, akan diarahkan ke timur melalui pengotan. Dari pengotan selanjutnya kendaraan tersebut tinggal lurus ke utara menuju Penelokan. “Sementara kendaraan non pariwisata yang akan ke Singaraja dari arah Kayuambua diarahkan melalui Bayung Gede,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan untuk kendaraan pariwisata maupun kendaraan non pariwisata yang lewat dari arah Kayubihi menuju Penelokan akan dilepas seperti biasa. Tidak ada pengalihan arus. “Yang dari Kayuambua menuju Penelokan kita rekayasa pengalihan arus karena apa? karena di jalur itu lebih banyak potensi kendaraan wisata yang melintas limpahan dari ubud maupun Tegalalang,” jelasnya.
Tujuan kebijakan pengalihan arus ini untuk memilah angkutan pariwisata. Nantinya kendaraan pariwisata dari arah Kayuambua menuju Penelokan akan dikenakan retribusi di Sekardadi dan dicek kembali di pos pungut depan Museum Geopark. Sedangkan kendaraan pariwisata dari arah Kayubihi menuju Penelokan dikenakan retribusi langsung di pos pungut depan museum.
Untuk memudahkan petugas membedakan kendaraan pengangkut wisatawan dan kendaraan non pariwisata, pihaknya merencanakan akan melakukan pemasangan stiker bagi kendaraan warga local yang sering memanfaatkan jalur penelokan. Misalnya warga local dari Desa Songan, Kedisan, dan desa lainnya di seputaran wingkang danu.
Redika juga membeberkan alasan pihaknya tidak bisa menerapkan pengalihan arus sebagaimana yang direncanakan Bupati di awal. Dimana sesuai rencana awal jalur Penelokan hanya akan diperuntukan bagi wisatawan dan warga local. Sedangkan kendaraan masyarakat umum yang akan menuju Singaraja, akan dialihkan ke barat yakni dari Sekardadi masuk ke Bayung Gede dan seterusnya hingga tembus ke tunon di wilayah Desa Batur. “Kenapa tidak bisa dialihkan ke sana, karena jalur dari Bayung Gede yang akan tembus ke Tunon itu infrastukturnya belum mendukung. Sehingga kita hanya bisa mengalihkan dari arah kayuambua ke pengotan,” jelasnya.
Pengalihan arus lalu lintas mulai awal Januari mendatang, kata Redika, masih dalam tahap uji coba. Pihaknya tentunya akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. “Mengenai sosialisasi, kami sudah lakukan kepada warga di wilayah Petung yang terkena dampak langsung. Kalau sosialisasi ke pelaku pariwisata tidak, karena saya anggap tidak kena dampak,” pungkas Redika. (Dayu Rina/Balipost)
mohon untuk tidak bertindak menjadi diskriminatif, apakah ada undang undang untuk memisahkan jalur non dg pariwisata dalam jalur umum ?