Warga pemilik lahan saat menghadiri kegiatan evaluasi kembali terhadap laporan penilaian atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pembangunan infrastruktur perlindungan kawasan suci Pura Besakih, Senin (28/12). (BP/Nan)

AMLAPURA. BALIPOST.com – Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Karangasem, Provinsi Bali melakukan evaluasi kembali terhadap laporan penilaian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pembangunan infrastruktur perlindungan kawasan suci Pura Besakih. Acara yang dilakukan di Wantilan Pura Besakih, pada Senin (28/12), dihadiri oleh sebanyak 26 orang pemilik lahan di blok bencingah.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah Provinsi Bali, I Ketut Suburjo menjelaskan, kegiatan hari ini merupakan menyampaikan besaran nilai ganti rugi lahan warga yang terdampak penataan kawasan suci Pura Agung Besakih. Kata dia, pada 3 November lalu ada usulan keberatan penilaian.

Oleh tim penilaian dilakukan evaluasi. Dan ini hasil evaluasi. “Kalau warga tidak setuju dengan nominal ganti rugi, maka isi tidak setuju. Kalau setuju, isi setuju. Kami akan mencatat dan akan kami sampaikan hasilnya kita akan rapatkan di panitia. Akan ada penyampaian lagi dengan surat resmi. Bila ada keberatan, mereka mengajukan keberatan ke pengadilan,” jelasnya.

Baca juga:  Terdampak Bibit Siklon Tropis 98S, Bali Waspadai Cuaca Ekstrem

Warga yang lahannya terdampak, I Nyoman Ada, mengatakan, pihaknya meminta kepada tim supaya bisa memberikan fotocopy nominal ganti rugi kepada masing-masing warga yang terdampak. Sehingga, warga tahu nominal ganti rugi yang bakal diterima oleh warga.

Menurut Nyoman Ada, pihaknya belum bisa menyatakan setuju atau tidak setuju. Pasalnya, dirinya menilai nominal ganti rugi yang diberikan masih rendah.

Ia menjelaskan, belum lama ini pihaknya membangun satu rumah menghabiskan 400 juta lebih. Sedangkan, nilai ganti rugi yang diberikan kepada dirinya hanya 420 juta.

“Saya ingin tanyakan, dimana tim bisa mendapatkan harga Rp 420 juta itu. Saya tidak tahu, dimana tim bisa mendapatkan nominal segitu. Bagaimana sistem pengecekannya. Karena belum toilet, merajan, warung dan biaya upakaranya. Kalau dilihat harga gati rugi ini, saya rasa masih sangat rendah. Maka dari itu, perlu kembali dilakukan evaluasi. Karena sebelumnya, saya sudah sempat usulkan sebelumnya untuk mengkomunikasikan masalah ini,” jelasnya.

Baca juga:  SANTI Inisiasi Sidang Rakyat Soal Omnibus Law, DPRD Bali Tolak Dilibatkan

Warga lain I Nyoman Griya juga mempertanyakan bagaimana tim mengecek nilai kerugian, sehingga bisa mendapatkan nominal tersebut. “Saya ingin tahu, bagaimana tim mengecek kok bisa harganya seperti itu,” tanyanya.

Hal senada juga disampaikan Mangku Suyasa. Pihaknya tidak ingin kalau warga Besakih disakiti.

Jangan sampai, ada unsur penekanan untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terkait nominal ganti rugi tersebut. “Saya sangat apresiasi Besakih ditata ke arah yang lebih bagus. Jangan sampai ada di ultimatum. Tolong disampaikan, kalau belum tentu harganya jangan dulu, harus ada pembahasan lebih lanjut terkait kepastian ini,” katanya.

Baca juga:  Aksi Massa Tolak Tapera dan UKT di Kawasan Patung Kuda

Sementara, I Gusti Bagus Karyawan, mewakili kakaknya I Gusti Ngurah Paruna, sesuai dengan penyampaian dari kakaknya, kalau pihaknya menyetujui nominal terkait ganti rugi terhadap dua bidang tanah yang terdampak. Karena, sudah ada peningkatan harga dari sebelumnya.

“Khusus untuk kakak saya setuju dengan nominal ganti rugi ini. Dan saya minta langkah selanjutnya seperti apa. Kalau bisa segera proses pencairan dana itu. Kalau memungkinkan sudah bisa dicairkan akhir Januari bisa dituntaskan,” harapnya.

Sementara Perbekel Besakih Wayan Benya menjelaskan, sampai saat ini belum sepenuhnya ada titik temu. Karena masih ada warga yang belum setuju terkait nominal ganti rugi. “Karena belum adanya kesepakatan, maka perlu evaluasi lagi,” pintanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *