JAKARTA, BALIPOST.com – Varian baru COVID-19 membuat Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara. Pemberlakuan kebijakan ini per 1 Januari 2021.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12) mengatakan kebijakan ini terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab COVID-19, yang disebut menular lebih cepat.
“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” katanya.
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas. Namun, harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk. Dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya.
Berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk. Ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas. (Diah Dewi/balipost)