TABANAN, BALIPOST.com – Empat orang penyalahgunaan narkoba terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorilla. Para tersangka dan barang bukti diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
Ironisnya, kedua pelaku masih berstatus pelajar dan ada yang masih di bawah umur. Serta adapula yang putus sekolah.
Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Gede Sudiarna Putra, SH didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Subagia seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar saat release pengungkapan kasus narkoba, Senin (28/12) menyampaikan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini diawali dengan diamankannya dua orang pelajar inisial RP (17) dan MRR (18) di pinggir jalan Ahmad Yani, banjar Anyar, kecamatan Kediri, Tabanan pada Senin 14 Desember 2020 pukul 22.20 WITA. Dari hasil penggeledahan, didapati dalam tas pingang RP ada sepuluh linting tembakau diduga tembakau gorilla dengan berat seluruhnya 1,26 gram bruto dan diakui adalah milik kedua pelaku.
Yang mengejutkan lagi, kedua pelaku tamatan SMP ini mengaku sudah hampir dua tahun mengkonsumsi tembakau gorilla. “Alasanya sekedar untuk happy saat ngumpul bersama teman-temannya, dan mereka ini anak motor. Kedua tersangka ini statusnya pengguna,” terang AKP Sudiarna.
Dan untuk barang bukti tembakau gorilla yang disita dari kedua pelaku, dari pengakuan mereka dibeli dari seseorang di wilayah Denpasar. Selanjutnya, jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah pada pelaku ketiga bernama RR alias R (18) alamat jalan Gunung Indrakila, Denpasar Barat. “Anggota berhasil mengamankan Randy saat itu tengah bermain dirumah temannya, tepatnya tanggal 15 Desember pukul 00.10 wita di wilayah Denpasar Barat,”ucap AKP Gede Sudiarna Putra.
Hasil penggeledahan pada R, tepatnya didalam tas warna hitam miliknya ditemukan satu buah kertas putih berisikan tembakau gorilla, serta tiga linting tembakau lagi di dalam pembungkus kotak rokok besi. Ketika ditanyakan pada tersangka, ia pun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Sebelumnya juga telah menjual tembakau gorilla kepada tersangka RP dan MRR dengan harga Rp 250 ribu. Tidak hanya kepada kedua tersangka, R juga mengaku telah menjual kepada Ellen Adhi (20) yang juga ikut akhirnya diamankan oleh petugas Sat Narkoba Polres Tabanan.
Untuk tembakau gorilla yang dijualnya, R mengaku didapat dengan membeli secara online, yang awalnya digunakan sendiri namun akhirnya dijual, dan pembelinya kebanyakan pelajar.“Sejak awal Corona saya mulai pakai barang ini (tembakau gorilla, red),” ucapnya tertunduk.
Terkait dengan narkoba jenis tembakau cap gorilla, AKP Gede Sudiarna Putra menjelaskan, itu adalah salah satu jenis narkoba yang memiliki efek sama dengan ganja. Dan kebanyakan pemakai narkoba jenis ini adalah kalangan remaja dan dewasa muda.
Harganya pun terbilang murah, tetapi jangan coba-coba sekalipun sedikit saja, bisa nyawa taruhannya. “Para pelaku dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)