MANGUPURA, BALIPOST.com – I Wayan Bawa Saputra (46) melapor kehilangan 51 ekor bebek ke Polsek Mengwi, Badung, Kamis (24/12). Setelah diselidiki ternyata pelaku residivis kasus pencurian bebek, I Ketut Widiada alias Edo alias Doble alias Kacir (37) dan ditangkap pada Senin (28/12).
Pelaku mengaku beraksi di sejumlah TKP dan dia mengambil 761 bebek, ayam, dan entok. Lalu dijual di areal Pasar Beringkit.
Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, Selasa (29/12) menyampaikan, pada Selasa (22/12) pukul 18.00 Wita korban memasukan 640 ekor bebeknya ke kandang di Subak Lepud Munduk Ngabetan, Desa Baha, Mengwi.
Selanjutnya pada Kamis (24/12) pukul 16.00 WITA, korban merasa ada yg janggal karena jumlah bebek miliknya berkurang. Korban menghitung ulang bebek miliknya ternyata hilang 51 ekor. “Kerugiannya Rp 3.060.000. Modusnya pelaku merusak jaring kandang bebek,” ujarnya.
Setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Iptu Wiwin, didampingi Panit Iptu I Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan. Polisi melakukan pemetaan kasus serupa di wilayah Mengwi dan Abiansemal. Akhirnya diperoleh identitas pelaku, yaitu I Ketut Widiada.
Polisi menggerebek tempat kos pelaku di wilayah Dangin Carik, Tabanan, tapi kosong. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya dibekuk di Jalan Mawar, Desa Gerokgak, Tabanan.
Pelaku mengaku mencuri bebek korban pada Rabu (23/12) pukul 05.00 Wita. Bebek tersebut dimasukkan ke karung lalu diangkut menggunakan sepeda motor. Pelaku menjual bebek curian itu di areal Pasar Hewan Beringkit Rp 20 ribu-Rp 35 ribu per ekor.
Selain di mencuri bebek milik korban, pelaku beraksi di wilayah Desa Baha mengambil 21 ekor entok, dua ekor ayam aduan dan 50 ekor bebek. Selanjutnya di Dukuh Moncos dia mencuri 50 ekor bebek, Tegal Narungan mencuri 85 ekor bebek, Sembung 60 ekor bebek.
Sedangkan di Banjar Sayan, pelaku mencuri 30 ekor ayam dan 125 ekor bebek. Di wilayah Sunia pelaku mendapat 65 ekor bebek, Abiansemal melakukan pencurian di enam TKP dan berhasil mencuri 275 ekor bebek serta 35 ekor entok.
“Pelaku tahun 2015 terlibat kasus pencurian bebek dan divonis 2 tahun penjara. Kami masih mengembangkan kasus tersebut,” kata Iptu Wiwin. (Kerta Negara/balipost)