Prof Wiku Adisasmito. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus COVID-19 secara nasional masih bertambah signifikan setiap harinya. Bahkan dalam dua pekan terakhir, angka penambahannya mencapai kisaran 6.000 hingga 7.000 orang per harinya.

Kondisi ini pun meningkatkan bed occupancy rate (BOR) di sejumlah rumah sakit (RS) yang menjadi rujukan COVID-19. Diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, dipantau dari Denpasar, Selasa (29/12), per Desember 2020, pemanfaatan kapasitas tempat tidur ruang isolasi dan ICU untuk pasien COVID-19 secara nasional, sudah mencapai 62,63 persen. . Sedangkan untuk penggunaan ICU sebesar 55,6 persen, dilihat dari data 27 Desember 2020.

Baca juga:  Lebaran, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional di Bawah 4.000

Ada 5 provinsi dengan BOR yang cukup tinggi, melampaui 70 persen. Yakni Jawa Barat 77 persen, DI Yogyakarta 77 persen, Banten 77 persen, Jawa Timur 72 persen, dan Jawa Tengah 72 persen. Untuk memberikan pelayanan kesehatan, dikatakan Wiku, pemerintah telah mengambil langkah-langkah antisipatif. “Dalam konteks pelayanan kesehatan, tantangan saat ini adalah peningkatan jumlah kasus, ketersediaan sarana dan prasarana, peralatan dan logistik obat-obatan, serta meningkatnya penularan Covid-19 pada tenaga kesehatan yang berpotensi pada tertundanya pelayanan kesehatan esensial lainnya,” jelasnya.

Baca juga:  Antisipasi Lonjakan, Konversi Tempat Tidur Pasien Covid-19 Dipercepat

Salah satunya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada dinas kesehatan di daerah dan direktur rumah sakit, terkait penambahan kapasitas ruang isolasi dan ruang ICU untuk COVID-19 sebesar 30 – 40 persen dari total tempat tidur yang ada. Selanjutnya, dirilisnya buku Pedoman Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 revisi ke-5 dan buku Protokol Tata Laksana Covid-19. Juga, Keputusan Menteri Kesehatan tentang penerapan protokol kesehatan di rumah sakit bagi manajemen, pengunjung dan rumah sakit serta dalam rangka indikator pelayanan.

Baca juga:  Sudah 5 Hari, Kabupaten Ini Laporkan Nihil Tambahan Kasus COVID-19

Langkah antisipatif ini dilakukan demi tercapainya manajemen pelayanan kesehatan yang lebih baik. Dan langkah antisipatif ini harus dilakukan oleh dinas kesehatan beserta fasilitas kesehatan. “Selain itu, diperlukan koordinasi sistem rujukan pelayanan kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah yang terjalin secara simultan. Hal ini penting mengingat penanganan Covid-19 akan lebih efektif dilakukan jika kita semua saling bekerja sama menyelesaikannya,” katanya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *