Petugas memeriksa penumpang di Pelabuhan Gilimanuk. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pengawasan ketat di Pelabuhan Gilimanuk terkait Surat Edaran Gubernur Bali No. 2021 Tahun 2020 yang berlaku per 19 Desember hingga 4 Januari 2021 terus dilakukan. Pelaku perjalanan dalam negeri yang tidak membawa surat keterangan non-reaktif hasil rapid test antigen diminta putar balik.

Seperti yang terjadi pada Selasa (29/12). Karena hanya membawa suket non-reaktif antibodi, satu bus dipulangkan.

“Sesuai aturan kami arahkan untuk melaksanakan rapid antigen di Lab Klinik Kimia Farma. Namun karena mereka menolak maka dengan terpaksa mereka harus dipulangkan atau putar balik,” kata Kasat Pol PP Pemprov Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi.

Baca juga:  Berlaku Mulai 9 Juni, Ini Aturan Prokes Masa Transisi Pandemi COVID-19

Dikatakannya, SE Gubernur Bali No. 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Pemprov Bali terus berupaya menegakkan implementasi SE tersebut. Untuk itu pengawasan terus diintesifkan di pintu-pintu masuk Bali.

“Selain Satpol PP yang bertugas mengecek di pintu-pintu masuk Bali, juga dilibatkan unsur TNI/Polri dan petugas di pintu masuk Bali,” katanya.

Baca juga:  Sistem Terpadu "Bersatu Lawan COVID-19" Diluncurkan

Rai Darmadi menegaskan …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *