Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa saat merilis kasus narkoba. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Narkotika merupakan kejahatan extraordinary dan jadi concern seluruh negara di dunia. Pasalnya narkotika dapat merusak satu generasi bangsa dari suatu negara.

Saat ini dunia dilanda pandemi COVID-19 dan berpengaruh terhadap semua sistem serta sendi kehidupan manusia. COVID-19 memberikan dampak besar pada munculnya modus baru dari peredaran gelap narkotika di dunia.

“Dalam World Drug Report UNODC tahun 2020 tercatat sekitar 269 juta orang di dunia menyalahgunakan narkoba. Itu penelitian tahun 2018,” kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Drs. Putu Gede Suastawa, S.H., saat rilis akhir tahun 2020, Rabu (30/12).

Baca juga:  Dalam Ranperda Agar Perbanyak Pasal Perlindungan Terhadap Kebijakan Desa Adat

Jumlah tersebut, 30 persen lebih banyak dari tahun 2009 dengan jumlah pecandu narkoba tercatat lebih dari 35 juta orang. UNODC juga merilis adanya fenomena global dimana sampai dengan Desember 2019 dilaporkan penambahan temuan zat baru lebih dari 950 Jenis.

Sementara di Indonesia, berdasarkan data Pusat Laboratorium BNN sampai dengan saat ini sebanyak 83 NPS telah berhasil terdeteksi, dimana 73 NPS diantaranya telah masuk dalam Permenkes No.22 Tahun 2020.

Baca juga:  Karena Ini, Warga Bangli Keluhkan Air PDAM

Berbeda dengan NPS yang terus meningkat, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia justru terjadi penurunan dari tahun ke tahun.

“Kerja keras BNNP Bali juga dibuktikan dengan diraihnya Predikat Wilayah Bersih Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN RB tanggal 21 Desember 2020 lalu serta penganugerahan satuan kerja dengan Pengarsipan Terbaik Seluruh BNN Provinsi se-Indonesia,” ujarnya.

Data-data di atas menunjukkan bahwa BNNP Bali sangat serius dalam melaksanakan tugas sebagai lembaga yang diberikan tugas untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Meskipun penuh dengan keterbatasan akibat pandemi COVID-19, BNN tetap berusaha untuk bekerja secara optimal dalam melaksanakan pemberantasan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, kerja sama, pengujian laboratorium, pengembangan sumber daya manusia, serta penelitian terkait data dan informasi seputar P4GN. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Harus Diantisipasi!! Dampak Pembatasan Aktivitas Ekonomi saat Wabah COVID-19 Melanda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *