DENPASAR, BALIPOST.com – Laju penambahan kasus COVID-19 di Bali yang dalam sepekan terakhir cukup tinggi membuat Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan. Dalam sebuah surat bernomor 880/SatgasCovid19/XII/2020, diatur tentang pembatasan jam malam bagi masyarakat Bali.
Surat Pengendalian Aktivitas Masyarakat ini berdasarkan dokumen yang diterima membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari. Yaitu hanya boleh dilakukan maksimal pukul 23.00 Wita.
Pembatasan aktivitas masyarakat ini berlaku mulai Selasa (30/12) hingga 2 Januari 2021. Tujuannya untuk mengurangi risiko lonjakan kasus COVID-19 pada liburan Tahun Baru 2021.
Dalam suratnya, Gubernur Koster meminta kepada Bupati/Wali Kota se-Bali untuk melakukan pengemdalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 WITA. Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakuka, Buleleng ini juga meminta kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam ini.
Terkait adanya surat ini, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, I Made Rentin membenarkan. Ia bahkan mengatakan agar surat ini bisa diketahui, dilaksanakan dan ditaati masyarakat.
Per hari ini, terjadi tambahan kasus COVID-19 sebanyak 157 orang sehingga kumulatifnya menjadi 17.566 orang.
Sementara itu, untuk korban jiwa dilaporkan bertambah 9 orang. Kumulatif kasus kematian di Bali akibat COVID-19 mencapai 519 orang (2,95 persen). Rinciannya 516 WNI dan 3 WNA.
Tambahan pasien sembuh sebanyak 107 orang. Kumulatif pasien sembuh menjadi 16.041 orang (91,32 persen).
Sedangkan kasus aktif, jumlahnya kembali ada di atas 1.000 orang, tepatnya 1.006 orang (5,73 persen). Mereka dirawat dan dikarantina di 17 RS dan dikarantina di Bapelkesmas, Wisma Bima, UPT Nyitdah, dan BPK Pering. (Winatha/balipost)