DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Dempasar kembali jaring 41 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban. Sebanyak 21 pelanggaran terjaring di Jalan G Kawi, Jalan G. Raung – Jalan Gajah Mada Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat Selasa (29/12) malam. Sedangkan 20 orang terjaring di Jalan G.Batukaru, Desa Tegal Kerta, Rabu (30/12).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sebanyak 9 orang didenda karena tidak menggunakan masker. Sementara 32 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.
Selain itu 41 orang pelanggar itu juga diberikan sanksi fisik maupun moril. Sanksi fisik, mereka semua diberi hukuman push up, sanksi moril disuruh menyapu jalan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi. “Jika di kemudian hari kembali ditemukan melakukan pelanggaran kembali, maka kami terpaksa akan bina di Kantor Kasatpol PP Kota Denpasar,” ungkap Sayoga.
Semua sanksi itu harus diberikan agar mereka benar-benar jera dan sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Mengingat pihaknya telah memberikan sosialisasi selama 9 bulan. “Jika masih ada yang melanggar dan sengaja melakukan pelanggaran perlu diberi sanksi tegas,” katanya
Dari kondisi ini Sayoga menegaskan kepada masyarakat untuk selalu taat protokol kesehatan. Terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah, yakni selalu menjaga jarak, gunakan masker, dan selalu cuci tangan. (Asmara Putera/balipost)